Daerah

SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades adalah Amanah, Inilah Harapan  Camat Arjasa Jember

BeritaNasional.ID, JEMBER JATIM – Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang dilakukan oleh Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto di aula PB Sudirman Jember, Senin (10/6/2024) memunculkan harapan dari sejumlah kalangan.

Salah satunya harapan dari Camat Arjasa Kabupaten Jember, H Achmad Fauzi. Ia mengungkapkan, SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) mesti disyukuri karena sesuai dengan harapan para kades.

Dan itu membutuhkan perjuangan panjang hingga akhirnya pemerintah mengabulkan keinginan mereka. “Pertama saya ucapkan selamat untuk para Kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Jember Bapak Hendy Siswanto, semoga bermanfaat dan dapat memacu kinerja para Kades,” ucapnya di sela-sela penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut.

Yang kedua, lanjut H Fauzi, dengan perpanjangan SK itu, para Kades bisa berbuat lebih banyak untuk masyarakat lantaran punya waktu yang lebih luas dari biasanya. Karena itu, SK tersebut harus dimaknai sebagai amanah yang mesti dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan penuh tanggungjawab.

“Dalam melaksanakan tugas, jangan lupa minta petunjuk kepada Allah,” tambahnya. Perlu mohon petunjuk dan bimbingan Allah. Sebab, jabatan Kades dan jabatan apapun, tidak sunyi dari godaan. Semakin lama masa jabatan semakin banyak pula godaannya. Karena itu, perlu ikhtiar lahir batin agar dalam bekerja tidak tergelincir ke jalan yang salah. “Itulah pentingnya mohon petunjuk kepada Allah,” jelasnya.

Dalam acara tersebut, Bupati Hendy menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 216 Kades dari total 226 Kades  se-Kabupaten Jember. Masa jabatan Kades yang asalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga masa tambahannya hanya 2 tahun.

Setiap Kades tidak selalu sama akhir masa jabatannya, sehingga tidak sama pula akhir masa jabatan setelah diperpanjang dua tahun. Di Kecamatan Arjasa sendiri terdapat 6 desa. Kades yang diperpanjang masa jabatannya hanya 5.

Kades Kamal atas nama Kusnadi meninggal dunia, dan saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj), sehingga tidak bisa diperpanjang masa jabatannya (AAR/Bernas).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button