HeadlinePolitik

Soal Putusan DKPP, Idris Usuli: Kami Tetap Fokus Tingkatkan Kinerja

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo masing-masing Idris Usuli, Jhon Hendri Purba, Lismawi Ibrahim, Amin Abdullah dan Moh Fadjrin Arsyad mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak diantaranya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo periode 2017-2022, Jaharudin Umar dan Kadir Mertosono selaku pemerhati Pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo.

Menanggapi kritikan dan masukan dari masyarakat itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli mengatakan bahwa hal itu justru dijadikan sebagai suplemen atau penyemangat bagi mereka untuk terus melakukan kerja-kerja pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menjawab kritikan itu kami tidak punya narasi panjang selain menjawabnya dengan peningkatan kinerja. Terbukti dengan adanya 7 penghargaan yang kami terima dari lembaga berkompeten,” kata Idris Usuli menjawab pertanyaan wartawan saat Konferensi Pers dalam Rangka Penyampaian Update Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024, yang digelar di halaman kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (25/12/2023).

Untuk diketahui deretan penghargaan yang berhasil diraih oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo diantaranya Terbaik 3 Pemberitaan Terproduktif, Terbaik 3 Inovasi Kehumasan, Terbaik 3 Pengelolaan Media Sosial Terproduktif, Penghargaan Lembaga Informatif yang diberikan oleh Bawaslu RI, Penghargaan Lembaga Informatif yang diberikan oleh KID Provinsi Gorontalo, Terbaik Pertama Treasury Awards 2023 Kategori Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah Kecil dan terakhir adalah meraih nominasi sebagai Promosi dan Sosialisasi JDIH Terbaik Provinsi pada Kategori Khusus.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sanksi peringatan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 serta enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Selain Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili selaku Teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button