SUMUTTanjung balai

SPBU Suka Jadi Diduga Dalam Kawasan Hutan, LKLH Kesal

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT SPBU No.14.214.292 berada di kawasan Hutan Produksi yang sudah berdiri 8 (Delapan) Tahun tanpa ada tindakan dari Pemerintah yang berarti, untuk menjaga kawasan hutan itu tetap lestari tapi saat ini hutan tersebut telah hilang tinggal bangunan tempat usaha pom bensin yang tampak gagah berdiri.

Temuan tersebut ketika LKLH Sumut melakukan Survey lapangan selama 3 (Tiga) hari ke Labusel dan Paluta, sejak tanggal 31 Mei 2022 s.d 02 April 2022, yang mana lokasi SPBU itu berada didesa Sabungan Kec. Sungai Kanan Labusel diperkiran luas 1,22 Ha dengan kordinat lokasi 1⁰46’’2’N dan 100⁰00’’33’E.

Diduga pelaku adalah warga Kota Pinang Labusel berinisial ‘F” yang selalu aktif keluar masuk negara Singapore, ucap salah seorang warga setempat yang disampaikan Indra Mingka pada Wartawan 2/4/22.

Hasil Plooting yang dilakukan Team LKLH Sumut dilapangan terhadap Penetapan dan Pengukuhan Kawasan Hutan Sumut No. 6509 /Tahun 2021, dan No. 8088 Tahun 2018 dan Kepmen LHK No. 567/Men-LHK/2014, areal SPBU tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi.

LKLH Sumut heran berdiriinya usaha SPBU ini tentunya pakai perizinan seperti IMB, Izin Lingkungan dan HO, lalu bagaimana mereka mengurus izinnya diatas kawasan hutan, untuk itu kami minta pengusaha bertanggung jawab telah memanfaatkan kawasan hutan untuk usahanya.

Dan dalam waktu dekat ini LKLH Sumut akan bawa kasus tersebut keranah hukum, untuk kepentingan masyarakat dan juga LKLH yang mana dalam hal ini untuk Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Ungkap Indra Mingka menyatakan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button