HeadlineNasionalPemerintahan

Sri Mulyani Laporkan LPEI Ke Kejagung Atas Dugaan Kasus Korupsi

BeritaNasional.ID, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan adanya praktik dugaan korupsi pada empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pelaporan itu dilayangkan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Senin (18/03/2024).

Dalam mengusut dugaan korupsi ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu. Kredit-kredit bermasalah di LPEI seluruhnya akan diinvestigasi.

Saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah memberikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu  terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud. Telah terungkap bahwa ada 4 debitur yang diduga terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun.

“Pada kesempatan yang baik pada hari ini kami bertandang ke Kejaksaan dan pak Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik hati menerima kami untuk memberikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” ungkapnya.

4 Debitur Diduga Fraud

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberitahukan empat perusahaan yang terindikasi fraud tersebut, diantaranya :

1. RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. SMS Rp 216 miliar
3. SPV Rp 144 miliar
4. PRS Rp 305 miliar

“Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” ujarnya.

Jaksa Agung kemudian mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” pungkasnya.

Sektor Usaha 4 Debitur

Kejaksaan Agung pun mengungkap empat bidang usaha dari perusahaan yang dilaporkan itu. Dari kelapa sawit hingga nikel. Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam kesempatan yang sama.

“Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan,” imbuhnya.

Ketut mengatakan ada empat perusahaan yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Sementara itu, enam perusahaan lainnya masih dalam proses audit oleh BPKP, Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jamdatun.

“Untuk tahapan pertama ada empat perusahaan. Lalu nanti kalau diserahkan ke Jaksa agung, itu ada enam perusahaan dengan nilai Rp 3 triliun,” tuturnya.

Ada 6 Korporasi Lain

Disebut akan ada batch kedua yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar. Burhanuddin mengatakan hal itu masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Burhanuddin mengimbau kepada perusahaan-perusahaan debitur batch kedua yang sedang diperiksa oleh BPKP agar segera menindaklanjuti.

“Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari JAMDatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” imbaunya.

Namun Burhanuddin belum mengungkap keenam perusahaan debitur yang sedang diperiksa oleh BPKP.

Burhanuddin kemudian mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Saya ingin mengingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” tutupnya. (Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button