HeadlineHukum & KriminalNasional

Suara 02 Dianggap Nihil, Kuasa Hukum : Itu Tudingan Tanpa Bukti

BeritaNasional.ID, Jakarta — Kuasa hukum Prabowo-Gibran kali ini menjawab permohonan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo terkait tudingan yang menyatakan pasangan capres-cawapres 02 tidak mendapatkan suara alias nol disemua daerah dengan menegaskan bahwa hal itu hanya tudingan sebab tidak ada bukti mendukung. Jawaban pihak 02 itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3).

Permohonan tersebut tertera dalam berkas permohonan yang telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon.

Salah seorang anggota kuasa hukum capres-cawapres 02, Yuri Kemal Fadlullah mengungkapkan dalam permohonan itu pemohon sama sekali tidak memberikan bukti dasar perhitungan yang didalilkan, hanya membeberkan tudingan yang bersifat kualitatif mengenai kecurangan dan pelanggaran dari pihak 02.

“Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tersajikan dalam bentuk narasi,” ungkapnya.

Menurutnya, pemohon lebih banyak menyampaikan narasi dari pada bukti-bukti. Sedangkan narasi itu bukanlah bagian dari alat bukti yang secara sah dalam hukum.

“Pemohon wajib menguraikan secara jelas, spesifik, dan gamblang baik siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, di mana dilakukannya, bagaimana melakukannya, mengapa dilakukan, dan inisiatif siapa yang melakukan dugaan kecurangan dan pelanggaran itu terjadi?” pungkasnya.

Pihak Prabowo-Gibran juga menyebut dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh MK. Yuri mengatakan pemohon justru hanya mendalilkan kesalahan hitung yang mengakibatkan selisih suara itu terjadi lantaran adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Dalam hal ini pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif dan juga bagaimana narasi-narasi yang dibentuknya terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu dapat secara serta merta. Bahwa sejatinya dalam membuktikan dalil argumentasi kuantitatif mengenai angka-angka perolehan dalam hal perkara PHPU presiden dan wakil presdien, pemohon wajib membuktikan secara by data apakah terjadi kecurangan, penggelembungan, atau pengurangan suara dari pemohon itu sendiri,” imbuhnya.

Yuri kemudian melanjutkan, bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil argumentasinya. Sebaliknya, menurutnya, pemohon justru setuju terhadap perolehan suara pemohon yang didasarkan pada rekapitulasi final KPU RI.

“Bahwa sesungguhnya pemohon sendiri tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh termohon, justru kemudian dengan tidak kemampuannya membuktikan adanya perbedaan perolehan suara secara serta merta dan menganulir suara total pihak terkait,” tuturnya.

(Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button