Jawa TimurNasionalRagamSitubondo

Sukses Kelola Dana Cukai Rokok, Pemkab Situbondo Kembali Terima Dana DBHCHT 2024

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam mengimplementasikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023, membuat Kabupaten Situbondo kembali mendapat anggaran dana DBHCHT tahun anggaran 2024.

Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo pada tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menerima dana transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 59 miliar rupiah dari pemerintah pusat.

Mewakili Bupati Situbondo, Drs H Karna Suswandi MM, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo, Drs Sugiono mengatakan bahwa, anggaran DBHCHT puluhan miliar tersebut akan dipergunakan sesuai dengan juklak dan juknis program DBHCHT.

“Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana DBHCHT bisa dipergunakan untuk pembangunan baik fisik maupun non fisik,” ujar Sugiono. Jumat (31/05/2024).

Penggunaan DBH CHT sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 penggunannya untuk 5 program. Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dukungan JKN dalam DBHCHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN. Kegiatan bidang kesehatan meliputi; kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif atau preventif maupun kuratif atau rehabilitatif; penyediaan atau peningkatan atau pemeliharaan sarana dan atau prasarana Fasilitas Kesehatan,” ungkap Sugiono.

Sugiono menjelaskan dana transfer Rp59 miliar yang berasal dari DBHCHT itu diperuntukkan untuk kegiatan fisik maupun non-fisik di 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 3 Rumah Sakit Umum Daerah.
“Dana DBHCHT kita salurkan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) dengan alokasi anggaran DBHCHT Rp11 miliar lebih, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp 2 miliar,” urainya.

Untuk Bappeda sendiri sekitar Rp400 juta , Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) 1,3 miliar rupiah, Dinas Sosial (Dinsos) Rp2,5 miliar, Satpol PP 6,5 miliar, Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp20 miliar lebih.

Selain 7 OPD tersebut, ada tiga rumah sakit milik pemerintah yang mendapat Dana DBHCHT, yakni RSUD dr. Abdoer Rahem Rp2 miliar lebih, RSUD Besuki Rp6 miliar lebih dan RSUD Asembagus Rp5 miliar lebih,”tukasnya/

Meskipun Dana transfer DBHCHT tahun anggaran 2024 sebesar Rp59 miliar lebih kecil jdibandingkan dengan tahun anggaran DBHCHT 2023 yaitu Rp66 miliar, Kepala Bappeda bersyukur karena dana Cukai yang diterima Kabupaten Situbondo bisa dinikmati dan dirasakan seluas – luasnya oleh masyarakat Situbondo. (ADV)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button