Hukum & Kriminal

Tahanan Tewas di Sel, Kapolda NTT Copot Empat Orang Anggota Polisi di Sumba Barat

BeritaNasional.Id-Kupang NTT,- Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan bahwa dirinya sudah mencopot empat anggota Polsek Katikutana, Sumba Barat, yang diduga terlibat penganiayaan seorang tahanan hingga meninggal dunia di dalam sel.

“Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, kini sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat,” katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus meninggalnya Arkin seorang tahanan di Sel Polsek Katikutana pada Kamis (9/12) setelah pada Rabu (8/12) ditangkap di kediaman pamannya.

Kapolda mengatakan bahwa dirinya tidak mentoleransi siapa pun anggota Polri yang berbuat kasar kepada masyarakat, apalagi sampai mengakibatkan meninggal dunia.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya ada tujuh orang yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan petugas piket yang berjaga saat kejadian, kemudian empat orang lainnya yang menangkap korban pada Rabu (8/12).

“Saya sudah perintahkan agar empat orang ini diperiksa secara intensif dan wajib mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat,” tambah dia.

Ia menyesalkan adanya kejadian tersebut. “Saya sampaikan rasa keprihatinan dan dukacita mendalam serta menyesalkan peristiwa tersebut,” kata dia.

Ia berjanji akan tetap transparan dan menindak tegas anggotanya sesuai aturan hukum yang berlaku bagi anggota yang terbukti melanggar.

Lotharia berharap agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas sehingga tercipta situasi kondusif.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH menegaskan akan melakukan penyelidikan dan pastikan proses hukum sesuai aturan yang berlaku terkait kejadian meninggalnya seorang tersangka yang diamankan di ruang tahanan Polsek Katikutana,.

Ditegaskan bahwa Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka dan meninggal di Ruang Tahanan Polsek Katikutana.

Kapolres mengakui kalau Arkin Anabira alias Arkin diamankan pada Rabu (8/12/2021) malam sekitar pukul 22.20 Wita. “Diduga yang bersangkutan terlibat tindak pidana penganiayaan dan juga pencurian ternak,” ujarnya.

Kasus tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/03/I/2021/SPKT/ Polsek Urban Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 6 Januari 2021 dan LP/B/57/VIII/2021/SPKT/Sek. KTN/ Res Sumba Barat/Polda NTT.

Sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/23/XII/2021/Sek. KTN, Personel Polsek Katikutana yang terlibat dalam surat perintah penangkapan melakukan penangkapan terhadap tersangka Arkin.

Dengan adanya kasus meninggalnya TSK di dalam ruang tahanan polsek katikutana, kapolres melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si propam) Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melaksanakan piket jaga pada hari itu, Rabu 8 desember 2021 untuk diambil keterangannya.

Kapolres juga memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan interogasi kepada tersangka Arkin. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button