Maluku

Tak Kantongi Kontrak Kerja, Buruh PT. JAS Bersuara

Beritanasional.ID, Halmahera Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) harus tahu nasib buruh di PT. Jaga Aman Sarana (JAS) yang kabarnya nasib buruh pekerja di PT. JAS itu tanpa ikatan kontrak yang tertulis dari pihak perusahan, Jumat (10/7/2020).

PT. JAS yang notabene sub kontraktor dari PT. Alam Raya Abadi (ARA) nyatanya sepelekan nasib para pekerja lokal di perusahaan PT. JAS.

Dikatakan Jailan Samaun selaku mediator pada Beritanasional.Id bahwa harus ada langkah tegas dari manejemen perusahaan untuk nasib tenaga skill (LV) dan tenaga nonskill yang tidak mengantongi surat kontrak kerja dari PT. JAS.

Ironisnya, kata Jailan, juga nasib tenaga pekerja lokal di PT. JAS menerima upah lembur per jam dihitung hanya mendapatkan sepuluh ribu rupiah. Jailan menilai hal tersebut sudah melanggar ketentuan UMK yang diatur dalam pemerintah daerah.

Problem tersebut juga disampaikan oleh salah satu pekerja di PT. JAS, sebut saja namanya AR yang mengaku bahwa sudah 7 bulan lamanya, ia belum mendapatkan surat kontrak kerja.

Sementara Markus salah satu pihak PT. JAS tidak berhasil dikonfirmasi namun sudah diupayakan berbagai cara baik melalui via WhatsApp, telpon seluler hingga menemuinya di PT. JAS pun tidak berhasil.

Terakhir, ia berharap kiranya pihak perusahan PT. JAS tidak menyepelekan soal nasib pekerja buruh yang sampai saat ini tidak diberikan surat kontrak kerja. (Reski Ismail)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button