ACEHHukum & KriminalRagam

Tak Kunjung Terbayar, 2,7 Hektar Lahan Warga Puuk Diduga Telah Dialih Pemilik

BeritaNasional.Id, Aceh Besar– Seluas 27.000 meter (2,7) hektar lahan milik warga Gampong Puuk, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar disebut sebut telah dialihkan kepemilikan dan administrasinya. Akibatnya kedua pemilik lahan tersebut tidak kunjung menerima pembayaran dari pihak pembeli.

Idris (50)dan Muhammad Nur (41) di dampingi Keuchik Puuk Khairil Anwar, Sekretarisnya Adnan dan dua orang Tuha Peut Gampong Puuk, Abdul Muthalib dan M.Nasir, kepada awak media melaporkan perihal ini dan mengaku merasa dirugikan, karena sejumlah lahan mereka yang telah diukur sebelumnya untuk pembebasan pembangunan Jalan Tol Banda Aceh Sigli, hingga kini belum diterima pembayarannya, bahkan tanah tersebut telah dialihkan kepemilikannya kepada orang lain dengan tanpa ada alasan yang jelas.

Peta lahan yang diduga telah dibebaskan oleh panita tol dan nama pemiliknya. Foto: Alan

“Kami tahu informasi dari sejumlah masyarakat, bahwa tanah tersebut telah dibayar, sementara kami belum menerimanya, saat kami cek ke pihak tol, ternyata benar bahkan tanah tersebut bukan atas nama kami dan bukan warga sekampung (Desa-read) dengan kami,” kata Idris diiyakan oleh M.Nur sekaligus di benarkan oleh perangkat Gampong Puuk, pada jumpa pers yang berlangsung di salah satu caffe di bilangan Lambaro Kafe, Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin sore (25/1).

Muhammad Nur menyebutkan, tanah tersebut merupakan tanah miliknya seluas 16.000 meter berlegalitas Sporadik atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Budang Tanah yang ditandatangani oleh Keuchik Gampong Puuk periode sebelumnya Ramli, demikian halnya dengan tanah milik Idris yang memiliki luas 11.000 meter atau 1,1 hektar.

“Kami memiliki surat sporadik dari keuchik sejak tahun 2017 dan saya termasuk orang yang selalu ikut dalam mengukur tanah tersebut sejak dari awal perencanaan pembangunan tol itu,” aku Idris dan M. Nur

Keduanya berharap agar pihak panitia penyediaan lahan untuk Tol Banda Aceh-Sigli dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan pihaknya mempertanyakan dengan tegas, mengapa tanah atas milik mereka berdua menjadi milik orang lain dan tanah yang letaknya di administrasi Gampong Puuk menjadi milik dan administrasi Gampong Cot Preh.

“Tanah itu dalam gampong Puuk dan milik kami, kenapa kini jadi milik mereka dan mengapa keuchik bersangkutan (Cot Preh) berani merekomendasi jual beli tanah tersebut ?,” timpal M.Nur dan Idris lagi.

Sementara, Keuchik Gampong Puuk Khairil Anwar didampingi sejumlah perangkatnya saat itu, membenarkan perihal yang disampaikan oleh kedua warganya itu dan juga mengakui tanah tersebut milik kedua warganya bersangkutan.

Peta tanah pengukuran tahun 2017, tertera atas nama Idris dan M.Nur. foto: Alan.

“Tanah itu milik pak M Nur dan Pak Idris dan berada dalam wilayah administrasi Gampong kami. Seharusnya pihak panitia dapat menelusuri lebih detil saat membayar tanah itu, sebab pemiliknya sama sekali tidak menerima pembayaran itu dan kami selaku Pemerintah Gampong Puuk tidak pernah menandatangani berita acara jual beli tanah tersebut,” jelas Keuchik .

Ia memastikan, pemilik dan Pemerintah Gampong Puuk beserta masyatakatnya tidak akan mengizinkan pengerjaan di wilayah area tersebut sebelum persoalan dua persil dasar tanah tersebut tuntas.

“Saya dan warga memastikan tidak akan mengizinkan pengerjaan dilakukan sebelum persoalan ini tuntas, dan bila mana mereka (Panitia) Tol mengabaikan, maka kami akan menghadang dan persoalan ini akan kami tempuh lewat jalur hukum,” tegas Keuchik…yang menjabat sejak 2019 lalu ini.

Sporadik atas nama M.Nur atas sebidang tanah yang kini dipersengketakan. Foto: Alan

Terkait dengan jalur yang sudah pernah ditempuh pemilik tanah dan pemerintah Gampong Puuk, kata Keuchik Khairil Anwar, sejumlah cara telah ditempuh sesuai prosedur damai dan koordinasi, seperti mempertanyakan kepada Keuchik Cot Preh sebagai pimpinan Pemerintah Gampong yang menandatangani legalitas dan berita acara pembayaran tanah tersebut, namun tidak mendapat merespon positif, malah menolak saat dihubungi via telpon seluler. Langkah selanjutnya pihak Pemerintah Gampong Puuk juga mengaku pernah berkoordinasi Camat Kuta Baro saat ini, juga tidak memperoleh keputusan jelas bahkan tidak memberikan respon positif, demikian juga dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Wilayah Aceh.

“Kami juga sudah melayangkan surat sanggahan kepada BPN Aceh, tapi belum melahirkan sebuah jawaban pasti dan respon positif, bahkan terkait dengan harga yang dibayar permeterpun tidak bersedia diberikan informasi,” jelas Keuchik Khairil Anwar.

Untuk memastikan laporan tersebut pihak Panitia pembayaran pembebasan lahan Tol, Alfiansyah yang dihubungi via telpon seluler tidak mengangkatnya, dikirim pesan via Aplikasi Whast App juga tidak di balas.

Secara terpisah Kechik Gampong Cot Preh, Busra yang dikonfirmasi melalui saluran telpon, membenarkan kalau lahan bersengketa itu telah dibayar oleh pihak Panitia tol kepada warganya.

“Persil tanah itu milik warga saya (Gampong Cot Preh ) dan mereka sudah menerima pembayarannya,” Jawab Keuchik Busra melalui saluran telpon seluler, Selasa pagi (26/1).(Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button