Metro

Tak Terima Namanya Dicatut dan Dipermalukan, Hasan Baratu Gugat Panitia Bumdes Desa Gua Koo

 

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH – Hasan Baratu, warga Desa Lantongau, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) terpakasa menggugat panitia pemilihan pengurus Badan Usaha Milik Desa Gua Koo periode tahun 2020 sampai dengan 2023.

Gugatan dilayangkan Hasan Baratu karena dirinya tidak terima baik atas tindakan yang dilakukan oleh panitia pemilihan pengurus BUMD desa Lantongau, yakni dengan memasukan namanya sebagai calon sekretaris dan bendahara pada tahun 2020 lalu.

Tak hanya mencatut nama tanpa se izinnya, panitia seleksi juga mempermalukan serta menghina martabat Hasan Baratu di depan seluruh masyarakat Desa Lantongau.

Padahal untuk ikut seleksi tersebut, peserta harus memenuhi beberapa syarat administrasi satu diantaranya adalah ijazah.

Sementara, Hasan yang juga diketahui oleh panitia merupakan orang yang tidak memiliki ijazah dipaksakan untuk mengikuti seleksi.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh lawyer Hasan Baru, LM Akhyar Fatar Murzian SH cs usai mengikuti persidangan di pengadilan Negeri Pasarwajo pada tanggal 30 September lalu.

“Klien saya dicatut namanya tanpa seizinnya (Hasan Baratu) oleh panitia atas nama Fitran. Kemudian klien saya martabatnya direndahkan di depan umum,” kata Akhyar Fatar saat dihubungi melalui sambungan telponnya, Sabtu (02/10/2021).

Persekongkolan itu, lanjutnya, terlihat saat panitia langsung meloloskan kliennya untuk masuk bursa calon.

“Tanggal 12 November 2020 pukul 09.00 Wita, rencana akan diadakan pemilihan. Tapi sebelum berlangsung, panitia atas nama Fitran meminta kepada para calon menyetorkan ijazahnya. Dari 4 calon saat itu, hanya pak Hasan yang tidak bergerak. Sementara 3 calon lainnya bergegas kembali kerumah untuk mengambil ijazahnya,” tambahnya.

Karena salah satu calon tidak mampu menunjukan apa yang menjadi syarat, maka pemilihan saat itu dibatalkan oleh panitia.

Dalam kondisi seperti itu, Fitran, salah satu panitia seleksi kemudian mendatangi Hasan sembari membisikan kalimat yang kurang etis.

“Jadi setelah warga bubar, Fitran ini kemudian menyampaikan kepada bapak hasan denga bahasa setempat ‘Uwohaemoo ituaa too padamo afondawukooe’ (lihat mi itu saya sudah jatuhkan kamu), ” sambungnya.

Sehingga atas perbuatan tersebut oleh Fathar Cs dianggap tidak manusiawi serta melawan hukum sebagaimana termuat dalam pasal 1365 KUHP perdata khususnya pada unsur berbuat atau tidak berbuat yang : melanggar hak subjek lain, bertentangan dengan kepatutan yang seyogyanya diindahkan dalam kehidupan bersama terhadap integritas subjek hukum lain maupun harta bendanya.

“Akibat ulah panitia, pak Hasan tidak berani bertemu masyarakat (malu) dan mengurung diri selama 4 bulan lamanya. Akibatnya itu Dia mengalami kerugian immaterill,” ungkapnya.

Olehnya itu selaku tim kuasa hukum Hasan Baratu, Fathar Cs berharap kepada tergugat untuk segera menghadiri sidang mediasi yang digelar di pengadilan Negeri Pasarwajo sebelum adanya putusan.

“Tergugat dengan penggugat ini kan masih ada hubungan keluarga. Ini sudah sidang mediasi yang kedua kali. Pertama hari Kamis (23/9/21) kemudian Kamis (30/9/21) dan tergugat tidak menghadiri. Kalau misal ini terus terjadi (tidak ada itikad baik) maka dipastikan gugatan akan lanjut sampai pada putusan pengadilan,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media BERITANASIONAL.ID, perbuatan panitia tersebut telah masuk di Polres Baubau sesuai dengan panggilan surat klarifikasi nomor B/365/VI/2021/ Reskrim perihal klarifikasi bertanggal 16 Juni 2021 yang ditujukan kepada saudara Fitran.

Kemudian surat panggilan klarifikasi juga ditujukan keberapa rekan panitia pemilihan atas nama Irfan, Amaluddin dan Hardiman S.Pd (Win)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button