DaerahNasional

Tanda Bukti Aset Negara Berupa Sertifikat Hak Pakai Pemkab Nganjuk, Diserahkan Oleh Kepala BPN Nganjuk

BeritaNasiona.ID NGANJUK – Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menerima sertifikat hak pakai aset Pemkab Nganjuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, Jumat (21/05/2021). Surat tanda bukti legalitas aset milik negara tersebut diserahkan oleh Kepala BPN Kabupaten Nganjuk, Masduki, SH, MH di Pendopo Kabupaten Nganjuk.

Marhaen menjelaskan, keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat yang dikeluarkan BPN adalah hal penting. Dengan penyerahan sertifikat itu, menjadi upaya antisipasi jika ada penggelapan lahan milik negara, terutama yang dilakukan oleh oknum. Baik oknum masyarakat, maupun pegawai termasuk pejabat.

“Alhamdulillah hari ini kita menerima penyerahan sertifikat lahan milik daerah yang diserahkan langsung oleh BPN. Ini penting, karena termasuk upaya penyelamatan barang atau aset milik negara dengan bukti legalitas. Memang masih banyak aset daerah yang belum disertifikatkan. Untuk itu, ke depannya pendataan detail aset daerah yang belum disertifikatkan menjadi fokus pemerintah daerah,” ungkap Marhaen.

Sementara itu, Masduki, SH, MH selaku Kepala BPN Kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa sertifikat lahan daerah sangat penting. Khususnya sebagai antisipasi hilangnya aset daerah. Sebab, jika tidak memiliki surat kelengkapan hukum yang jelas, maka bisa saja sewaktu-waktu aset daerah akan diakui sebagai milik pribadi oleh pihak manapun.

Kepala BPN membuka kerjasama penyelesaian aset Pemkab yang belum bersertifikat.

“Saya berharap tahun 2025 maksimal, seluruh bidang tanah aset pemerintah maupun masyarakat di Nganjuk sudah tersertifikat semua. Karena program pemerintah pusat, bahwa tahun 2025 seluruh bidang tanah seluruh Indonesia sudah harus terdaftar,” pungkas Masduki. (Iskandar)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button