Tegas, Kapolres Salatiga Pecat Bawahannya karena Langgar Kode Etik Berat

BeritaNasional.id, SALATIGA– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Salatiga, AKBP Veronica resmi memecat seorang anggotanya, Aipda Ika Fajar Mulyanto, melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH pada Senin 07 Juli 2025. Pemecatan itu dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri dan dinilai mencederai kehormatan institusi.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Bhayangkara Mapolres Salatiga dan dipimpin langsung oleh AKBP Veronica. Upacara dilangsungkan secara inabsensia, karena Aipda Ika tidak hadir secara fisik. Sebagai simbolis, pemecatan ditandai dengan pencoretan tanda silang merah pada foto dirinya serta pelepasan atribut kedinasan Polri.
Aipda Ika sebelumnya menjabat sebagai Bamin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Salatiga. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ia terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Kami tidak bisa mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. Meski keputusan ini berat, namun harus diambil demi menjaga marwah Polri dan kepercayaan publik,” tegas AKBP Veronica dalam amanatnya di hadapan para pejabat utama, perwira, serta seluruh jajaran personel Polres Salatiga.
Menurutnya, PTDH merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Salatiga, dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas anggotanya. Veronica berharap, pemecatan ini dapat menjadi peringatan dan pelajaran berharga bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam bertugas.
“Kepolisian bukan sekadar tempat mencari pekerjaan, tapi juga institusi penjaga moral dan hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang telah kita bangun rusak oleh ulah segelintir oknum,” lanjutnya.
Tidak dijelaskan secara rinci jenis pelanggaran berat yang dilakukan Aipda Ika Fajar. Namun, dari keterangan yang dihimpun, pelanggaran tersebut bersifat prinsipil dan telah melalui tahapan pemeriksaan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sementara itu, Kabag SDM Polres Salatiga, Kompol Hartono, mengungkapkan bahwa proses PTDH sudah melalui sidang kode etik dengan putusan yang bersifat final. “Sudah melewati proses panjang, mulai dari penyelidikan Propam, sidang etik, hingga keputusan PTDH. Tidak dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi berdasarkan bukti dan fakta,” ujarnya saat dikonfirmasi usai upacara.
Berdasarkan catatan internal Polres Salatiga, ini merupakan salah satu kasus pemecatan tidak hormat dalam kurun dua tahun terakhir. Kapolres menyatakan bahwa upaya pembinaan tetap menjadi pendekatan utama. Namun, terhadap pelanggaran berat yang berdampak pada institusi, tindakan tegas harus diberlakukan.
“Saya ingin menekankan, bahwa Polres Salatiga akan terus membangun citra positif kepolisian. Itu dimulai dari kedisiplinan internal. Saya harap rekan-rekan anggota menjadikan ini sebagai momen untuk introspeksi,” pungkas AKBP Veronica.
Upacara PTDH ini ditutup dengan doa dan penghormatan terakhir kepada institusi, sebagai simbol bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran yang melewati batas. Sebaliknya, anggota yang berprestasi tetap akan diapresiasi sesuai dedikasi dan integritas mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



