DaerahEks Keresidenan Madiun

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Bersama Bea dan Cukai Gelar Sosialisasi peraturan Perundang –Undangan Tentang Cukai

BeritaNasional.ID, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Bea Cukai Madiun telah menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Pendopo Rekso Wilis, Desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada Jumat (26/8/2022) dan diikuti elemen desa se Kecamatan Geger

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Cukai adalah Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan sesuai undang-undang. Walaupun ketentuan terkait cukai sudah diatur dalam undang-undang namun,pada kenyataanya banyak masyarakat yang belum benar-benar paham tentang cukai.

Kasi Ops Dal SatpolPP Candra Yudianto menyampaikan perlu kita ketahui bahwa kegiatan ini memberikan edukasi pendapatan negara ketika ada rokok ilegal tentu akan mempengaruhi pendapatan negara

“Kegiatan ini didanai dari anggaran DBHCHT anggaran baru pertama kali diberikan OPD satpolpp yang dulunya kita tidak mendapatkan anggaran ini karena lahirnya PMK 215, sehingga kita diamanatkan untuk mengelola kegiatan khusus sosialisasi sama penegakan tapi kita kaitkan dan bersinergi baik dari Satpolpp dan kantor Bea Cukai. Kita mendapatkan 10% yaitu 1,9 milliar” kata Candra Yudianto.

Candra berharap bahwa diwilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya tidak ada lagi bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal” sangat disayangkan sekali ketika orang-orang menikmati tanpa adanya pajak kepada negara” ujarnya

Kepala Seksi Internal dan Penyuluhan kantor Bea Cukai Madiun, Joko Sartono menjelaskan  ada beberapa jenis rokok ilegal diantaranya tanpa dilengkapi dengan pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai palsu” Modus dimasyarakat ini dengan istilah 2P dan 2B yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda ini sangat wajib diketahui oleh masyarakat untuk membantu menekan  peredaran rokok   ataupun barang ilegal lainnya. Untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai yaitu dengan sinar UV pita cukai asli terdapat serat yang ada pada kertas terdapat motif bintang yang terlihat pada hologram dan untuk saat ini tema pada tahun 2022 burung endemik” jelas Joko Sartono

Ada juga sanksi jika melakukan peredaran,memalsukan dan memproduksi rokok ilegal yaitu :

  1. Pita Cukai Palsu

Pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 Tahun 2007

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun

serta pidana denda paling sedikit 10× nilai cukai paling banyak 20×

nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  1. Pita Cukai Bekas

Pasal 55 huruf (c) UU nomor 39 Tahun 2007

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun

serta pidana denda paling sedikit 10× nilai cukai, paling banyak

20× nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  1. Pita Cukai Berbeda

Pasal 29 ayat 2a UU nomor 39 Tahun 2007

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2× nilai

cukai dan paling banyak 10× nilai cukai yang seharusnya di lunasi.

  1. Tanpa Pita Cukai

Pasal 55 huruf (c) nomor 38 Tahun 2007

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

atau pidana denda paling sedikit 2× nilai cukai dan plaing banyak

10× nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sesuai Pasal 8 UU 11 Tahun 1995 Jo Nomor 39 Tahun 2007 ayat 1a  tentang cukai. Tembakau iris  yang dibuat dari tembakau hasil tanaman indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim digunakan. Apabila dalam pembuatan tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim digunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuki merek dagang, atiket atau yang sejenis itu.(Mei)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button