DaerahJawa TimurSitubondo

Temu Inklusi Nasional ke-5 di Ponpes Salafiyah Safi’iyah Sukorejo Situbondo Melahirkan 11 Rekomendasi

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM –  Temu Inklusi Nasional ke-5 yang di buka oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Safi’iyah Sukorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo melahirkan 11 rekomendasi untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Selasa (1/8/2023).

Surat rekomendasi ini dibacakan oleh Ketua Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS), Luluk Ariyantiny dan Ketua GEMA Disabilitas Sulawesi Barat, Syafarudin dan langsung diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa agar disampaikan ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Adapun isi dari rekomendasi pada Temu Inklusi ke-5 yang bacakan Luluk Ariyantiny dan Syafarudin, antara lain Pertama agar inklusi penyandang disabilitas sebagai arus utama di semua sektor dicantumkan sebagai bagian dalam RPJPN Menuju Indonesia Emas tahun 2045, yang penjabaran pelaksanaannya diterjemahkan melalui Rencana Aksi Nasional dan Daerah Penyandang Disabilitas.

Yang kedua, agar memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong terbentuknya peraturan daerah serta Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui proses penyusunan yang partisipatif. Ke tiga agar memfasilitasi perwujudan perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan bagi Penyandang Disabilitas, termasuk afirmasi terhadap akses pembiayaan bantuan hukum, anggaran pendampingan, serta akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas berhadapan dengan hukum.

Selanjutnya, keempat agar Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membangun sistem perlindungan bagi perempuan dan anak dengan disabilitas dengan kerentanan yang berlapis, serta percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah yang berpihak pada penyandang disabilitas. Kelima agar Presiden menginstruksikan pembangunan IKN dengan konsep desain universal dan aksesibilitas yang terintegrasi untuk menjadi model bagi pengembangan aksesibilitas infrastruktur di berbagai wilayah lainnya di Indonesia.

Keenam agar menegaskan aturan untuk mempercepat perwujudan Desa, Kabupaten dan Kota Inklusif hingga wilayah 3T, termasuk di dalamnya penyelenggaraan layanan dasar dan sarana publik yang mudah diakses Penyandang Disabilitas. Kemudian, ketujuh agar Presiden menginstruksikan kepada BPS dan Kementerian terkait untuk mempercepat pembentukan data penyandang disabilitas satu sistem dalam Satu Data Indonesia yang akan memudahkan perencanaan di semua sektor dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Kedelapan agar mengeluarkan kebijakan afirmasi perlindungan sosial bagi Penyandang Disabilitas yang meliputi: 1) Jaminan pembiayaan dan penerimaan dan fasilitasi pendidikan termasuk melalui pembentukan unit layanan disabilitas di bidang pendidikan. 2) Jaminan ketenagakerjaan termasuk akses pelatihan, jalur afirmasi, dan pembentukan unit layanan disabilitas di sektor ketenagakerjaan, serta 3) Perluasan jaminan pembiayaan kesehatan bagi Penyandang disabilitas dan perluasan manfaat jaminan alat bantu serta layanan kesehatan yang inklusif. Pelaksanaan jaminan tersebut agar merata penjangkauannya hingga mereka yang tinggal di panti-panti rehabilitasi.

Kesembilan agar Presiden melalui organisasi, tokoh, dan gerakan keagamaan menggerakkan upaya edukasi atas penerimaan, kesetaraan, penghapusan stigma disabilitas, serta penguatan partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan sosial keagamaan, termasuk akses pada sarana ibadah berbagai agama.

Ke sepuluh agar Presiden menginstruksikan kepada BNPB dan pihak terkait agar melakukan upaya-upaya terukur dalam memastikan pelindungan penyandang disabilitas dalam situasi bencana, darurat kemanusiaan, kondisi atas dampak perubahan iklim, pengurangan risiko bencana maupun upaya pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Upaya tersebut meliputi penyesuaian kebijakan yang ada, serta koordinasi dan kolaborasi pentahelix lintas sektor.

Dan kesebelas, agar Presiden mengukuhkan Temu Inklusi sebagai agenda rutin yang mempertemukan masyarakat penyandang disabilitas  dan masyarakat sipil lainnya, Pemerintah, akademisi, swasta, dan pihak lainnya memajukan praktik baik riset, serta inisiatif lain yang yang berkontribusi pada pewujudan inklusi disabilitas. (Heru/As’ad)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button