Daerah

Terdakwa Cur HP Diputus 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

BeritaNasional.ID, NGANJUK – Setelah menjalani berbagai tahapan, akhirnya terdakwa kasus pencurian dua buah handphone, warga Desa Joho RW/RT 003/001, Kecamatan Pace, Nganjuk, Jawa Timur, diputus bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (13/5/20)

Saat membacakan putusannya terhadap terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Pronggo SH didampingi Hakim Anggota, Ageng SH.MH, Adreas SH. Saat ditanya Majelis Hakim terdakwa menerima putusan tersebut. Begitupun dengan JPU dan Penasehat Hukim terdakwa.

Hakim juga mempertimbangkan dari JPU dan pledoi penasehat hukum terdakwa. Sehingga terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi dan diberi hukuman 6 bulan.

Pihaknya berharap, dengan sanksi yang diberikan 6 bulan dengan masa percobaan tiga bulan, dapat juga dijadikan sebagai efek jera, mengingat kasus pencurian juga merugikan orang lain.

Dalam tubtitannya, JPU Nganjuk Liya Listiana SH meminya supaya majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara dan menjatuhkan hukuman 10 bulan kepada terdakwa. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang telekonferensi, dengan posisi majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan dan terdakwa di pemasyarakatan II B Nganjuk.

Penasihat Hukum Soetrisno SH menyatakan, terdakwa Muhammad A’an Jawasa mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Pringgo dan dua hakim anggota lainnya.

“Saya puas dengan keputusan tersebut, karena lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Dan barang bukti juga dikembalikan,” kata Soetrisno, yang juga Ketua Posbakumadin Nganjuk dan Ketua DPC Peradin Nganjuk.

Ditambahkan Soetrisno, barang bukti 2 HP dikembalikan kepada saksi korban dan satu HP kepada terdakwa. Sedangkan satu unit sepeda motor type Honda Mega Pro nopol AG 4145 PY warna hitam 2005 dikembalikan kepada Samsul Hadi selaku orang tua terdakwa. (Kus) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button