Daerah

Terdakwa Kasus Penipuan CPNS PA Banyuwangi Masuk Persidangan

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Masih ingat kasus penipuan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan Eko Setyo Pribadi, (41) beberapa waktu lalu ? Kini kasusnya mulai memasuki tahap persidangan. Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (7/6/18). Warga Jl. Ikan Lemuru I no. 43 ini didakwa melakukan kejahatan penipuan dan atau penggelapan.

Sidang kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahyo. Jaksa penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang mendakwa pria ini dengan dakwaan alternatif. Alternatif pertama Eko Setyo Pribadi didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Untuk dakwaan alternatif kedua adalah pasal 372 KUHP,” ujar Jaksa yang biasa dipanggil Lanang ini di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa mengaku bisa membantu menjadikan korban sebagai PNS di Pengadilan Agama. Terdakwa mengklaim istrinya adalah hakim pengadilan agama yang bisa memasukkan 5 orang sebagai PNS di Pengadilan Agama. Dia juga menyebut saat ini jatah 5 orang itu baru terisi 1 orang. Terdakwa juga menjanjikan korban tidak perlu mengikuti tes. Tinggal menunggu beberapa bulan saja SK sudah turun.

Dalam dakwaan tersebut juga dijelaskan peran istri terdakwa, Alief Theria, yang hanya berstatus saksi dalam perkara ini. Alief Theria yang statusnya hanya PNS biasa di Pengadilan Agama ini ikut meyakinkan korban. Dijelaskan ada 2 korban dalam kasus ini, yakni Mu’inah dan anaknya Amalia Mifta Tianingrum Serta H. Asmai dan anaknya Deny Sri Rahayu.

Alief Theria meyakinkan korban Mu’inah dan anaknya Amalia Mifta Tianingrum dengan mengatakan akan berangkat ke Jakarta saat ditemui korban. Sehingga Mu’inah dan anaknya percaya. Mu’inah sendiri menderita kerugian sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan pada korban H. Asmai dan Deny Sri Rahayu yang sudah menyerahkan uang senilai Rp 52.500.000 Alief Theria menjelaskan uang sebesar Rp 50 juta murni untuk orang yang di Jakarta. Sedangkan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya pengganti tes. Selain uang tunai, Deny Sri Rahayu juga kehilangan perhiasan senilai Rp 28 juta yang dipinjam terdakwa dan istrinya. Sementara H. Asmai juga kehilangan 4 unit motor yang juga dipinjam terdakwa. Sehingga total kerugian mereka mencapai Rp 161 juta.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan, perbuatan terdakwa yang menjanjikan korban untuk menjadi PNS di Pengadilan Agama Banyuwangi hanya akal-akalan terdakwa bersama dengan istri terdakwa saja. Uang yang telah terdakwa terima dari korban tidak pernah dipergunakan untuk mengurus agar bisa menjadikan korban menjadi PNS di Pengadilan Agama Banyuwangi. “Uang tersebut hanya terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi saja,” kata Lanang. (red)

Caption : Terdakwa Eko Setyo Pribadi saat pers rilis di Mapolres Banyuwangi beberapa waktu lalu

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button