Ragam

Terdakwa Yunus Hendak Pukul Saksi, Sidang Nama Baik PCNU Bubar

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Proses persidangan keterangan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik PCNU dengan terdakwa M Yunus Wahyudi (44), Rabu (24/1/18) diwarnai kericuhan. Pria asal Dusun Kaliboyo Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini kembali mengamuk.

Terdakwa Yunus terlihat emosi dan bermaksud memukul saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu Eko Suryono yang tak lain Ketua Ormas Pemuda Pancasila Banyuwangi. Untungnya aparat kepolisian dan petugas keamanan PN Banyuwangi yang berjaga didalam ruang sidang segera melerai keduanya. Tak pelak aksi anarkhis itu pun bisa dihentikan.

Situasi terlihat memanas karena terdakwa dan saksi saling memaki dengan suara keras sekali.

“Jangan bohong, kamu juga pernah memuat berita dan menyebut kalimar “Kiai Perampok” pada 3 tahun lalu,” sergah Yunus dengan nada emosi. Namun saksi Eko Suryono menjawab bahwa dirinya sudah lupa dan tidak ingat soal itu.

Mendengar jawaban saksi seperti itu, Yunus pun langsung berdiri dan bermaksud menuju tempat duduk terdakwa, namun berhasil dilerai oleh petugas keamanan yang berjaga-jaga.

Melihat situasi kacau, Ketua Majelis Hakim Saptono langsung memberikan perintah agar mengamankan saksi.

Sempat Yunus mengeluarkan umpatannya dengan nada emosi meskipun dalam posisi didekap oleh Penasihat Hukumnya dan petugas keamanan yang berjaga di dalam ruang persidangan.

Karena kondisi ricuh serta situasi bertambah panas, agenda persidangan pun jadi bubar.

“Ini kasus politis, saya akan buka semua kebobrokan Bupati (Anas) dan Masykur Ali (ketua PCNU Banyuwangi),” teriak Yunus lagi.

“Catat, saya rela menjadi tumbal kebobrokan para penguasa demi rakyat Banyuwangi. Saya yang dipenjara, saya yang merasakan sengsara. Tapi saya sudah punya bukti-bukti kebobrokan semuanya, dan akan saya buka biar semua orang tahu,” lontar Yunus berapi-api.

Melihat kondisi persidangan makin tak terkendali, akhirnya Ketua Majelis Hakim Saptono langsung menyatakan skors persidangan.

Kendati sudah dinyatakan skors, tak membuat Yunus surut untuk meluapkan emosinya. Aktivis kontroversial ini terus melontarkan umpatan-umpatan pedasnya kepada para penguasa di Banyuwangi.

Untuk mengamankan situasi, aparat kepolisian yang berjaga pun segera merangkul dan memasukkan Yunus kedalam ruang tahanan PN Banyuwangi.

Sementara suasana diluar persidangan tampak ramai pengunjung, bahkan Banser, Pagar Nusa sempat hendak merangsek ke dalam ruang sidang namun bisa diatasi. Akhirnya dari luar ruang persidangan, Hakim Ketua Saptono menyatakan keputusannya, bahwa sidang ditunda pada Selasa 31 Januari 2018 mendatang. (Hakim Said)

Caption : Suasana ricuh di ruang persidangan saat terdakwa Yunus hendak merangsek menuju tempat duduk saksi Eko Suryono

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button