HeadlinePolitik

Terkait Baitul Mal Aceh Tamiang, Ketua Komisi I DPRK Minta Pj Bupati Copot SK Dewan Pengawas

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG  –  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mendesak Pejabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman untuk segera mencopot Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kita meminta kepada Pj. Bupati untuk segera mengevaluasi SK Dewan Pengawas Baitul Mal. Kalau benar ketiga orang Dewan Pengawas terlibat partai, Maka Pj Bupati harus mencopotnya,” tegas Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Miswanto kepada Beritanasional.id, Kamis (19/1/2022).

Miswato menjelaskan penetapan Dewan Pengawas Baitul Mal jelas adalah regulasinya. Sehingga harus berpedoman pada regulasi yang ada yaitu Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian Miswanto kembali menjelaskan penetapan Dewan Pengawasan harus berpedoman pada aturan. Selain persyaratan umum dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 ada persyaratan khusus.

“Ketiga orang Dewan Pengawas terindikasi terlibat partai, jadi harus segera diganti,” tegasnya.

Berita sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Baitul Kabupaten Aceh Tamiang diduga mengangkangi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.

Pasalnya, dua orang dari tiga personil Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yang tertera dalam SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 45/1315/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yang ditanda tangani Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, M.Kn

merupakan Calon Legislatif (Caleg ) Partai Nasional Tahun 2019, masing-masing berinisial  ‘S’ dan ‘MU’.

Hal itu diketahui dari penelusuran yang dilakukan BERITANASIONAL.ID, Kamis (19/1/2023) di situs resmi KIP Aceh Tamiang perihal pengumuman Nomor: 1324/PL. 01.4.Pu/1116/KIP.Kab/IX/2018 tentang daftar calon tetap anggota DPRK Aceh Tamiang pada pemilu 2019 menjelaskan bahwa ‘S’ merupakan caleg dari Parnas nomor urut 4 untuk Dapil I yang meliputi Kecamatan Karang Baru, Sekerak, Rantau dan kecamatan Kota Kualasimpang.

Sedangkan ‘MU’ merupakan caleg Parnas nomor urut 5 Dapil III yang meliputi Kecamatan Bandar Pusaka, Tamiang Hulu, Tenggulun dan Kejuruan Muda.

Terkait dengan itu Praktisi Hukum Aceh, Hermanto, SH mengatakan penunjukkan mantan caleg salah satu Partai Nasional (Parnas) menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang itu melanggar aturan. Karena dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 pasal 50 ayat 2 point h dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 pasal 17 ayat 2 point h yang menjelaskan bahwa salah satu persyaratan umum untuk menjadi dewan pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yakni  tidak menjadi anggota Partai Politik.

“Ini jelas melanggar aturan, kok bisa mantan Caleg salah satu Parnas menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang periode 2023-2027 yang di SK kan oleh Bupati Mursil,” ujarnya.

Hermanto menjelaskan bagaimana seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus menjadi Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten yang diamanahkan dalam Qanun Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 kalau tidak dilakukan pengujian.

“Bagaimana seseorang dinyatakan mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar serta mempunyai pengetahuan tentang tugas dan fungsi Baitul Mal Kabupaten (BMK) kalau tidak dilakukan pengujian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, Dedi Nurfadli, ST yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (19/1/2023) mengatakan terkait tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yang telah di SK oleh Bupati pada tanggal 7 Desember 2022  merupakan hasil penunjukan dari Bupati.

“Tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal ditunjuk oleh Bapak Bupati. Kami hanya menerima apa yang telah ditetapkan, oleh Bupati Aceh Tamiang” ujar Dedi Nurfadli.

Dedi Nurfadli menyampaikan terkait Dewan Pengawas tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Susunan dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 30 November 2022.

Kemudian dengan terbitnya Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tersebut, pihaknya membuat Telaah Staf untuk mengisi kekosongan sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup. “Tanggal 5 Desember 2022 kita ajukan Telaah Staf ke Bapak Bupati, dan Bapak Bupati tanggal 7 Desember 2022 menetapkan tiga nama,” jelasnya.

Disinggung mekanisme penetapan tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal, Dedi Nurfadli mempertegas bahwa tiga nama tersebut ditunjuk oleh bupati.

Kemudian disinggung kembali terkait persyaratan khusus Dewan Pengawas yang tertuang dalam Perbup Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. “Kita hanya menerima apa yang telah ditetapkan,” sebutnya mengakhiri. []

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button