DaerahJawa TimurPemerintahanSitubondo

Terkait Bupati Hadir dan Orasi Pada Kegiatan Senam Gemoy, Ini Penjelasan Sekda Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan SH mengatakan bahwa kehadiran Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi MM, pada acara senam “gemoy” dan menyampaikan orasi beberapa hari lalu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jumat (09/02/2024).

“Ketika hadir pada acara senam ‘gemoy’ serta menyampaikan orasi saat itu hari Minggu (4/2/2024) merupakan hari libur. Maka, tidak perlu izin cuti. Cukup pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim, dan tembusannya ke Bawaslu serta KPU,” tegas Sekda Wawan.

Lebih lanjut, Sekda Wawan menjelaskan bahwa kehadiran bupati pada acara senam ‘gemoy’ yang berlangsung di Jalan Hasan Asgaf Situbondo dan melakukan orasi merupakan hal yang wajar, karena jabatan bupati yakni jabatan politik, dan kampanye yang dilakukan Bupati Karna Suswandi dilaksanakan pada hari libur.

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, dan permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum dalam pasal 36 ayat 2 diatur hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti,” kata Sekda Wawan.

Artinya, sambung Sekda Wawan, bahwa di luar hari libur ada kewajiban kepala daerah itu untuk melakukan cuti kalau ikut dalam kampanye. Tetapi pada hari libur tidak diperlukan untuk mengajukan cuti. “Seperti pada hari ini, Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Wakil Bupati Nyai Khoirani juga hadir ke Surabaya, menghadiri kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” beber Wawan. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button