Hukum & Kriminal

Terkait Gaji, Pengguna Jasa Kirim J&T Cabang Kupang Diduga Kongkalikong dan Mafia Kotor

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengguna jasa kirim J&T Express, Cabang Kupang, Provinsi NTT melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada pembayaran gaji juga surat peringatan.

Pihak perusahaan juga tidak memberikan Tunjangan kepada karyawan yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan.

Rudy ( korban) kepada awak media mengatakan bahwa ia sudah bekerja di perusahaan pengguna jasa kirim J&T Express kupang tersebut selama kurang lebih 4 bulan tanpa ada kontrak kerja dari perusahaan.

“Puncak pemecatan tersebut tanggal 4 April tetapi tanggal 14 sampai dengan 18 data diri saya masih dipakai oleh perusahaan untuk mengantar barang. mereka juga sengaja sprint kabur, seolah-olah saya sudah tidak kerja sehingga dilaporkan ke pusat bahwa saya kabur. padahal jelas-jelas saya aktif kerja, ini jelas ada dugaan mafia kotor bahkan sudah lama menjamur di tubuh pengguna jasa kirim J&T Express cabang Kupang. ia mengaku ada beberapa karyawan yang lain juga merasakan hal sama, kerja tanpa ada gaji”, jelasnya.

Parahnya lagi, selain diberhentikan tanpa SOP (Standard Operating Procedure), juga tidak menerima haknya selaku karyawan, ia juga menilai perusahaan tersebut manajemennya amburadul. Itu dibuktikan dengan ketika ia meminta haknya, pihak perusahaan selalu saja saling lempar tanggung jawab.

“Benar, saya mulai bekerja pada Januari dan dirumahkan  pada April kemarin. Selain dipecat tanpa diberi gaji, pihak perusahaan juga dinilai telah memanipulasi  data – data pribadi saya untuk kepentingan oknum-oknum pengguna jasa kirim J&T Express”, jelasnya.

sementara, pengguna jasa kirim J&T Express cabang kupang kepada awak media menolak untuk dikonfirmasi. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button