Terkait HGU Mati, Negara Tidak Mungkin Cederai Hukum, di Tubuh Perusahaan Melekat Hak Keperdataan Pemiliknya

Beritanasional.id, ACEH TAMIANG — Upaya sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat 7 desa di Kecamatan Bandar Pusaka dan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang berniat ingin menguasai lahan HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dinilai tidak memiliki alasan sama sekali dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum PT Desa Jaya, Fisky Umar Nasution, SH. MH saat ditanya Beritanasional.id seusai dirinya dan sejumlah karyawan perusahaan menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Supriyanto dan Wakilnya, Fadlon serta pimpinan Komisi III dan anggota diruang kerja Supriyanto, Selasa, 22 Maret 2022 terkait persoalan dilarangnya para karyawan dan perusahaan melakukan aktifitasnya oleh orang-orang yang mengatasnamakan masyarakat 7 desa.
“Saya pernah menanyakan apa alashak lahan yang kawan-kawan akan kuasai, sampai sekarang mereka tidak dapat menunjukkan surat tersebut,” ujar Fisky Umar.
Umar menyebutkan persoalan ingin menguasai lahan dimaksud dikembalikan kepada masyarakat untuk berfikir ulang, apakah masyarakat ada memiliki bukti kepemilikan lahan atau abu-abu, kata Fisky
Terkait dengan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Jambu yang telah berakhir yang merupakan pemicu bagi sekelompok masyarakat sekitar perusahaan bernafsu ingin menguasai melalui tangan pemerintah, kata Fisky tindakan dan aksi masyarakat tersebut sangat tidak sesuai menurut pandangan hukum.
Menurut pandangan hukum agraria kan jelas, asal lahan itu tidak ditelantarkan, selesai, ujar orang dari LBH Law Office Fisky Umar Nst itu menyebutkan.
“Undang-Undang nomor 5, UUPA (Undang Undang Pemerintahan Aceh) kemudian PP 40 terus berkaitan yang baru PP 18 tahun 2021 tentang HGU, HPL dan HGB yang salahsatu pasal menyebutkan asal lahan tidak terlantar dan tetap dimanfaatkan, dikelolakan dengan baik maka melekat hak perdata didiri dia,” jelas Fisky.
Dalam hal ingin menguasai lahan perusahaan tanpa memiliki argumen data yang jelas dan hanya bermodal alasan HGU perusahaan sudah mati masa berlakunya, Fisky memberikan contoh yang sederhana dengan matinya plat kendaraan.
“Ibarat Plat kendaraan sudah mati, bukan otomatis kendaraannya yang ditarik oleh negara, karena kendaraan tersebut sudah melekat hak keperdataan kepada pemiliknya. Dalam hal ini hanya dikenakan sanksi denda saja, dan berkaitan dengan HGU mati, namun regulasinya tetap berjalan” sebut Fisky. | SUPARMIN.



