BanyuwangiDaerah

Terkait ijen, KAMI Menggugat Dua Bupati dan Gubernur Jatim

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) resmi mendaftarkan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) terhadap Bupati Banyuwangi ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, dengan nomor register 151/Pdt.G/2021/PN BWI, Kamis (29/7/21).

Mengacu pada landasan yuridis, filosofi dan moral dalam rangka system dan doktrin hukum, maka majelis hakim berpendapat bahwa dalam instrument Citizen Suit atau Actio Popularis, hak pengajuan gugatan bagi warga negara atas nama kepentingan publik adalah tidak harus orang yang mengalami sendiri kerugian secara langsung dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakili.

Di temui di kantor DPRD Banyuwangi seusai mendaftarkan gugatanya di PN Banyuwangi, koordinator KAMI
Mohamad Amrullah, S,H.,M.Hum mengatakan, dalam kesepakatan tapal batas di subsegmen Kawah Ijen antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso serta penandatangganan surat nomor 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 yang dilakukan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani resmi didaftarkan atas gugatan Citizen Law Suit ke PN Banyuwangi atas penyerahan 1/3 kawasan Ijen.

“Ada tiga tergugat disini, yaitu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Bupati Bondowoso K.H Salwa Arifin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Selain itu, saya juga
menyampaikan bahwa Kawah Ijen mempunyai sejarah yang penting bagi Banyuwangi.Tidak ada Banyuwangi tanpa Kawah Ijen dan tidak ada Kawah Ijen tanpa Banyuwangi. Hal itu bisa dibuktikan dengan peta zaman Belanda Java Resn Besoeki 1924 blad XIIIC (pengukuran 1917 – 19 18 dan 1922) dan Peta Idjen Hoogland 1920(pengukuran Dinas Topografi Belanda 1917 – 1918),” bebernya. (Ganda)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button