SUMUTTanjung balai

Terkait Laporan LKLH Sumut DLH Kota Medan Akan Panggil Pihak J-City Atas TPS Liar

BeritaNaaional.ID-SUMUT Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut Jumat 03/9/21 sekitar pukul 10.00 Wib kembali datangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, untuk menindak lanjuti laporan pengaduan mereka terkait dijadikannya Tempat Pembungan Sampah Liar sempadan Sungai Babura pada areal Komplek J City Residence Medan Johor,hal tersebut dikatakan Indra Mingka pada Wartawan Sabtu 4/9/21 melalui Via Whattsap.

Dalam hal ini Bidang Pelayanan Dinas LH Kota Medan mengarahkan LKLH Sumut ke bagian penanganan pengaduan yang langsung diterima oleh Stafnya Saudara Rahmah Saleh Harahap.

Dan dari hasil kordinasi dengan beliau didapat informasi dari staf pengaduan tersebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup akan memanggil pengelola J-City Residence pada Senin depan ini dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan tersebut juga akan mengundabg Camat  Medan Johor, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta sebagai  pelapor LKLH Sumut.

Staf pengaduan itu juga menyampaikan pada Rabu 02/9/21 berkisar pada jam 10 Wib Team dari Penegakan Hukum DLH Medan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tempat Pembungan Sampah Liar di areal J City,dan hasil dari Team yang turun sampai saat ini LKLH Sumut tidak mengetahui apa
hasilnya sebab mereka Team dari Dinas tersebut tidak memberi tahukan pada LKLH Sumut.

Pada sisi Lain LKLH Sumut akan bersikukuh tetap membawa masalah tersebut keranah hukum agar jelas semuanya dan kedepan tak akan ada lagi orang atau pihak-pihak yang semena membuang sampah sempadan ke sungai jadi TPS Liar.

Sesuai pasal 29 ayat 1 butir d dan g Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, menyatakan setiap orang dilarang  mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Dan juga membuat TPS Liar itu adalah tindakan pidana sesuai dengan Pasal 40 Ayat (1), Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma standar, prosedur atau kriteria dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Ungkap Indra Mingka mengakhiri.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button