Kota Baubau

Polemik Pemberhentian Ketua RT RW di Kota Baubau,Begini Tanggapan YLBH Amanah Peduli Kemanusiaan

BeritaNasional.ID,Kota Baubau – Pemberhentian Ketua RT dan RW di Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara  jadi polemik di masyarakat.

MUHAINI.SH, Selaku sekertaris (YLBH) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusian menjelaskan.Saya pikir keputusan  Lurah Kadolomoko jika benar memecat bawahannya, perbuatan ini sangat bertentangan dengan perwali nomor 01 tahun 2014 tentang pedoaman pembentukan RT RW lingkup pemkot Baubau. Mestinya Lurah harus melayangkan teguran terlebih dahulu pada bawahannya, terkait isi dalam surat pemberhentiannya RW.RT no 4 itu sebagai syarat untuk menjung tinggi asas pemerintah yang baik, selain itu pula Lurah harus klarifikasi dan evaluasi terlebih dahulu pada bawahanya sebelum melakukan pemberhentian.

Mengingat jangan sampai kepala RW.RT itu masih di senangi warganya.

Untuk persoalan jarang hadir di rapat mustinya sebagai pimpinan di Kelurahan ia harus mengkonfirmasi kepada bawahannya, jangan sampai ketidak hadiranya masih membantu warganya yang sedang membutuhkan bantuannya sebagai RW.RT.

Lanjut Muhaini, Pengangkatan dan pemberhentian kepala RT RW harus tunduk pada hukum khsusunya perwali nomor 01 tahun 2014. Kalau lihat ditinjau dari ketentuan hukum ini, Lurah Kadolomoko telah melanggar perwali nomor 1 tahun 2014. Alasan pemecatan itu tidak memenuhi pasal 19 perwali nomor 01 tahun 2014. Karena dilain pihak kepala RT tidak pernah mengundurkan diri atau pun melanggar ketentuan yg diatur didalamnya. Jika ini memang benar maka tentu keputusan tersebut bisa dibatalkan melalui mekanisme pengajuan keberatan ke tingkat camat, sekda bahkan sampai walikota. Muhaini berharap, pak Sekda dan pak Walikota harus mengevaluasi lurah Kadolomoko atas tindakannya yang secara sepihak mengambil keputusan memecat ketua RT RW dengan prosedur yang melawan hukum.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button