Hukum & Kriminal

Terkait Laporan LSM Gerak , Unit Tipikor Tangani Penyewaan Bantuan Alat Berat

BeeitaNasional.ID.Sulbar — Laporan Pengaduan dewan pimpinan cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Gerakan rakyat anti korupsi (Gerak) Mamasa tertanggal 11 Januari 2022 kepada pihak polres Mamasa, sedang berproses.

Kepala satuan reserse kriminal (Reskrim) polres Mamasa Iptu.Dedi Yulianti,SH dihubungi via telepon mengatakan. Surat aduan LSM Gerak DPC Mamasa sudah di disposisi oleh pimpinan.

” Surat aduan LSM telah di disposisi oleh pimpinan (Kapolres) dan di lanjutkan ke Unit Tipikor Polres Mamasa kata Dedi.

Kanit Tipikor Polres Mamasa Ipda.Muh.Gusti Rifa Abadi membenarkan bahwa surat laporan Pengaduan LSM Gerak sudah dalam penanganan unit Tipikor Polres Mamasa.

Hal tersebut disampaikan Muh.Gusti via telepon kepada BeritaNasional.ID . Jumat 21 Januari.

Gusti berjanji segera menindaklanjuti surat laporan Pengaduan LSM yang dimaksud. Namun kata Gusti, unit Tipikor terlebih dahulu akan memeriksa juknis penyerahan alat bantuan dari kementerian .

“Kami akan periksa Juknisnya” jika juknis benar tidak mengizinkan bantuan tersebut di Komersilkan, maka kami akan melanjutkan laporan Pengaduan LSM ke tahap selanjutnya. Kata Muh.Gusti.

Selain itu, unit Tipikor Polres Mamasa juga akan meminta penjelasan dari pihak pihak terkait yang namanya disebut dalam surat laporan Pengaduan yang dialamatkan ke polres Mamasa, diantaranya dua oknum kepala desa, pengurus Pokdakan serta instansi terkait yang menangani alat bantuan excavator yang di laporkan LSM gerak DPC Mamasa.

” Minggu depan, kami mulai melakukan Lidik terhadap laporan Pengaduan tersebut. Kata Kanit Tipikor Polres Mamasa IPDA.Muh.Gusti.

Sebelumnya, LSM gerak DPC Mamasa melalui Ketuanya Andi Waris Tala melayangkan surat laporan Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan barang milik negara/daerah berupa satu unit excavator.

Alat tersebut diperuntukkan untuk pengembangan budidaya ikan di lingkup Kelompok budidaya ikan (Pokdakan). Namun belakangan diketahui, bahwa alat tersebut dipersewakan kepada pihak lain. Diantaranya Dipersewakan untuk pematangan lahan perumahan warga, pekerjaan Perintisan Jalan di Dua Desa di kecamatan Sumarorong,serta percetakan Sawah di beberapa lokasi. Sewa alat pun dipatok sebesar 400 ribu per jam.

Selain Mempersewakan alat bantuan pemerintah, sewa alat pun tidak disetorkan langsung ke rekening bendahara negara/daerah.

Dengan kejadian tersebut, Andi Waris Tala pun melaporkan kepada Polres Mamasa. Andi Waris Menuturkan bahwa, hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi di Kabupaten Mamasa.

Tujuan pemerintah pusat melalui kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) menyalurkan bantuan berupa Excavator kepada Pokdakan untuk kemajuan sektor perikanan di Kabupaten Mamasa. Jika Niat Baik pemerintah pusat disalahgunakan oleh Oknum dan Kelompok tersentu, maka secara tidak langsung Negara mengalami kerugian yang tidak sedikit jumlahnya.

“Alat tersebut harganya ratusan juta” bertujuan untuk kesejahteraan para kelompok Budidaya Ikan. Bukan untuk kesejahteraan oknum tertentu.

Untuk itu, selaku ketua DPC LSM gerak kabupaten mamasa, Andi Waris Tala berharap agar unit Tipikor Polres Mamasa benar benar serius menangani laporan Pengaduan kami. Jika unit Tipikor Polres Mamasa benar benar serius, maka mereka pasti jerah melakukan hal yang sama. Kami selaku pengurus LSM gerak tidak pernah kompromi dengan pelanggaran apapun yang terjadi di wilayah kerja LSM gerak DPC Mamasa. Kata Andi Waris (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button