Hukum & Kriminal

Terkait Pelantikan Kades Nifunenas, Kuasa Hukum Menilai Tindakan Bupati TTU Merupakan Pemalsuan Dokumen

BeritaNasional.ID-Kefamenanu NTT,- Dyonisius F. B. R. Opat, SH, selaku Kuasa Hukum dari Edy Damianus Tahoni (Salah satu Calon kades Nifunenas), menilai tindakan bupati melantik kades Nifunenas periode 2021-2027 itu dianggap Cacat Hukum.

Menurutnya sebagai Kuasa Hukum, dari calon kepala desa tersebut dan sebagai Klien kami yang juga merupakan sebagai warga desa Nifunenas merasa dirugikan baik secara Perdata (Materil & Imateril), Pidana & Tata Usaha Negara, karena bupati TTU Drs. Djuandi David Melantik dan mengesahkan kades Nifu Nenas terpilih yang bermasalah, periode 2021-2027 tanpa melalui proses pilkades sebagaimana diatur dalam UU desa, permendagri maupun perda TTU nomor 10 tahun 2014 jo. Perda No. 5 Tahun 2016.

“Klien kami juga merasa dirugikan dan dilanggar hak asasinya untuk dipilih dan memilih, yang dijamin konstitusi negara RI dlm UUD 1945, UU Desa, Permendagri dan perda Nomor 10 Thn. 2014 Jou. Perda Nomor : 5 Thn. 2016 tentang tata cara Pengangkatan & Pemberhentian Kepala Desa”, kata Opat.

Dyonisius juga mengatakan bahwa Pelantikan kepala desa Nifunenas periode 2021-2027 yang hanya menggunakan hasil penghitungan suara pilkades nifunenas periode 2019 – 2025 oleh Panitia. Tanpa Adanya Surat Penetapan KADES Terpilih periode 2019 – 2025 Oleh BPD Nifunenas yang menjadi prasyarat pengesahan & pelantikan Kades Terpilih Nifu Nenas Periode 2019 – 2025 oleh bupati TTU – Drs. Djuandi David, untuk melantik dan mengesahkan kepala desa Nifunenas periode 2021-2027.

Dikatakan, bahwa hal ini merupakan suatu tindakan/ upaya pemalsuan dokumen / surat oleh bupati TTU, sebagimana diatur dalam ketentuan pasal 263 Ayat (1) & Ayat (2) KUHP tentang “Memalsukan Surat – Surat” Jouncto Pasal : 1365 KUH-Perdata (Burgelijk Wet Boek) tentang “Perbuatan Melawan Hukum”.

“Jadi tindakan Bupati TTU tersebut juga telah melanggar pula asas – asas umum pemerintahan yang baik mengenai Kepastian Hukum, Tertib Administrasi, Asas Profesionalitas dan Asas Akuntabilitas. Untuk itu dalam somasi ini, kita kasih kesempatan dalam tenggang waktu tujuh (7) hari kalender kerja; terhitung sejak somasi ini dikeluarkan pada hari ini, Selasa : 30 November – 2021, agar Bupati TTU membatalkan SK tersebut dan segera mempersiapkan pelaksanaan pilkades desa Nifunenas periode 2019-2025 dalam waktu dekat ini”, Tegasnya.

Apabila somasi ini diabaikan oleh Bupati TTU maka kami akan menggunakan upaya hukum Pidana tentang dugaan pemalsuan dokumen dan upaya hukum perdata perbuatan melawan hukum karena jelas jelas tindakan bupati melantik kades Nifunenas periode 2021-2027 itu, adalah “Cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat”.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button