ACEH

Terkait RDP PT Rapala, LembAHtari Aspresiasi Pimpinan DPRK Aceh Tamiang

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal mengaspresiasi langkah tegas yang di ambil oleh para Pimpinan DPRK Aceh Tamiang beserta jajarannya serta pihak eksekutif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan dengan pihak PT Rapala, Selasa (30/8/2022)

” Kita sangat mengaspresiasi para Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dengan tegas memberikan rekomedasi,” ungkap Sayed Zainal kepada BERITANASIONAL.ID usai mengikuti RDP di Gedung DPRK setempat.

Baca : DPRK Aceh Tamiang Berang, Tiga kali RDP PT Rapala Tidak Hadir 

Ketegasan dalam rekomendasi tersebut sambung Sayed Zainal sangat jelas diantaranya diputuskan beberapa rekomendasi misalnya : Kampung Perkebunan Sungai Iyu yang hanya seluas 10,7 Ha merupakan bagian dari wilayah Administrasi dalam Pemerintahan Desa tidak boleh digusur oleh Perusahaan HGU PT Rapala.

Kemudian status tersangka warga/Perangkat Kampung Perkebunan Sungai Iyu sebanyak 25 orang sejak bulan Juli 2018 harus segera dicabut laporannya dan dipulihkan status warga sebagai tersangka yang sudah 5 tahun dengan kondisi fisik yang tertekan.

Serta memberi rekimendasi untuk membuat dan menetapkan Tim dengan mengikutisertakan dan atau juga melibatkan unsur dari kantor Badan Pertanahan dengan tujuan utk melihat dan meninjau langsung lokasi – lokasi yang pernah di inclave (dilepaskan) seluas 34, 9 Ha oleh perusahaan untuk kepentingan publik, perumahan, persawahan. Jalan dan parit saat perpanjangan HGU dan Risalah pemeriksaan tanah B menjadi pertimbangan dan di tandatangani oleh Kanwil BPN Aceh No 01/PPT/B/2014 tanggal 1 Februari 2014 dengan 6 item konsideran dalam SK BPN RI NOMOR :73/
HGU/BPN/ RI tgl 14 April 2014.

“Sampai saat ini lokasi Inclave (wilayah)
yg dilepaskan untuk Kampung Perkebunan Sungai Iyu, warga tidak pernah tahu, dimana dan mana daerahnya,” sebutnya.

Menurut Sayed Zainal dari Somatie LembAHtari pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, agar diundang semua yang terkait dan dapat hadir.

” Dalam hal ini PT Rapala tidak hadir, dan saya pikir pihak perusahaan itu tidak ada etika baik untuk menyelesaikan yang dihadapi oleh masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu. Tiga kali diundang tapi tidak hadir. Mereka tidak mengharga Lembaga Legislatif kita dan ini menjadi catatan bagi masyarakat Aceh Tamiang khususnya dan Aceh pada umumnya bahwa mereka tidak ada niat baik,” tegas Sayed Zainal.

Sayed Zainal kembali menegaskan dalam persoalan Kampung Perkebunan Sungai Iyu dengan PT Rapala ini dapat menjadi pelajaran terbesar. Dan DPRK Aceh Tamiang sudah menunjukan integritas sebagai lembaga perwakilan rakyat dan ini harus terus ditanamkan sebagai wakil rakyat berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Terimaksih para Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Komisi I dan II serta OPD yang telah melahirkan rekomendasi. Persoalan Kampung Perkebunan Sungai Iyu dengan PT Rapala saya katakan bukan saja persoalan bagi mereka saja tapi ini menjadi persoalan kita bersama, baik kabupaten, propinsi maupun pusat karena persoalan ini terkait dengan wilayah admintrasi kampung tersebut,” sebut Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal Sayed mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button