Menuju Pemilu 2024

Terpasang di Tempat yang Dilarang, Ribuan APK di Gorontalo Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Ribuan Alat Peraga Kampanye berupa baliho, spanduk dan bendera parpol di Gorontalo ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Gorontalo dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan dan Desa (PKD), Rabu (31/1/2024).

“Hari ini pelaksanaannya secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota kecuali untuk Pohuwato baru akan dilaksanakan mulai besok,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris kepada media saat konferensi pers.

Lebih lanjut Idris Usuli mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersama Instansi terkait yakni Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup se Provinsi Gorontalo dimana banyak APK yang terpasang ditempat atau lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 92 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Gorontalo.

“Contohnya yang terpasang di pohon, tiang listrik dan tiang telkom termasuk yang terpasang di fasilitas lainnya yang merupakan milik pemerintah,” ungkap Idris.

Namun, kata Idris, untuk APK yang terpasang di wilayah privat atau milik pribadi warga itu tidak ditertibkan sepanjang tidak melanggar Peraturan Daerah.

Berdasarkan pantauan awak media, penertiban ribuan APK di Gorontalo yang terpasang tidak sesuai ketentuan ini berjalan dengan tertib dan lancar.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button