GorontaloHukum & Kriminal

Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Bone Bolango Bertambah

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Setelah sebelumnya menetapkan eks Direktur PDAM Bone Bolango (Perumda Tirta Bulango) Yusar Laya sebagai tersangka pada 1 September 2023 yang lalu, kali ini penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan lagi dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Program Sambungan Rumah bagi Masyakarat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) pada Perumda Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango tahun 2018-2021, Rabu (4/10/2023).

”Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial HH (50) alias Her, dan MHR alias Riza (63). Status kedua tersangka HH sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia, dan tersangka kedua MHR mantan direktur salah satu perusahaan konsultan,” ungkap Kasie Penkum Kejati Gorontalo Dadang M. Djafar dalam keterangan persnya.

Dikatakan pula bahwa peran dari kedua tersangka itu karena tidak menjalankan tupoksinya sebagaimana ketentuan perundangan-undangan.

”Peran dari kedua tersangka ini tidak menjalankan tupoksinya sebagaimana yang ditetapkan dalam perundang-undangan,” sambungnya.

Ditanya tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan negara lebih dari 24 milyar rupiah tersebut, Dadang mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” tandasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button