Aceh

Teuku Fazil : Polres Lhokseumawe harus memanggil Pelaku Pemasangan spanduk ujaran fitnah di masjid geudong

BeritaNasional.Id l Lhokseumawe – Aktivis kota lhokseumawe T.Fazil Mutasar meminta Pihak Berwajib dalam Hal ini kepolisian Agar memanggil pelaku pemasangan spanduk ujaran Fitnah dan menyebarkan berita Hoax terhadap presiden dan petinggi partai aceh yaitu saudara Ridwan Hanafiah.

“Karena apa yang tertulis di spanduk itu tidaklah benar atau Hoax. buktinya  persengkokolan jahat apa yang dilakukan Persiden dengan oknum petinggi partai aceh dalam menindas rakyat aceh sebagai kejahatan terselubung dari MoU Helsinki seperti yg tertulis di spanduk tersebut”

Pelaku harus bisa memberikan penjelasan kepada publik dan penegak hukum. karena hal ini bisa berakibat fatal sehingga mencoreng nama baik partai aceh kedepan. Jangan hanya ada kepentingan pribadi sehingga nama presiden, mantan wakil presiden dan partai aceh di bawa-bawa.

saat ini Rakyat aceh sudah mensyukuri perdamaian MoU Helsinki beberapa tahun yg lalu, aceh sudah damai, aman dan tentram jadi jangan lagi ada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yg menggangu keamanan di aceh. Salah satunya adalah spanduk fitnah ini. jangan nanti muncul konflik yang baru gara-gara selembar spanduk fitnah ini. (ujar fazil yg juga kader partai aceh)

Untuk itu saya meminta kepada Pihak berwajib agar segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan terkait spanduk fitnah tersebut agar masyarakat aceh tidak resah.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button