DaerahNasional

Tidak Ada Sanksi Hukum, Sahnya Surat Edaran Pejabat Pemerintah (Bupati) Ditinjau Dari Aspek Yuridis, Filosofis Dan Sosiologis

Opini: Oleh Prayogo Laksono,SH.MH.CLI.CLA.CTL.CRA Pengamat Hukum Pemerintah

Suatu Surat Edaran Pejabat Pemerintah Kedudukannya dalam sistem hukum di Indonesia, bukan termasuk sebagai kategori Peraturan Perundang-Undangan, hal itu disebabkan surat edaran tidak memenuhi unsur-unsur sebagai norma hukum, diantaranya Surat Edaran Bupati

Keabsahan surat edaran, Pejabat Pemerintah harus tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-undangan yang lebih mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis dalam pembuatan dan pelaksanaannya

Menurut teori Hukum Rudolf Stammler, cita hukum adalah konstruksi pikiran yang merupakan keharuasan untuk mengarahkan hukum pada cita-cita yang diinginkan masyarakat.

Selanjutnya, menurut Gustav Radbruch seorang ahli filosofi hukum seperti stammler dari aliran Neo-katian, bahwa cita hukum berfungsi sebagai tolok ukur yang bersifat regulatif dan kontruktif. Tanpa cita hukum-hukum akan kehilangan maknanya,

Jika dikoreksi Didalam Pemesanan peraturan dan undangan proses terwujudnya nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum ke dalam norma hukum tergantung pada tingkat kesadaran dan penghayatan akan nilai-nilai tersebut oleh para pembentuk peraturan undangan-undangan, Tiadanya kesadaran akan Pembentukan dan pelaksanaan nilai-nilai tersebut, akan terjadi yang terjadi pertentangan antara cita hukum dan norma hukum yang dibuat.

Apabila cita hukum dan norma hukum yang dibuat ditentukan dengan surat edaran, maka keabsahan secara Yuridis, Filosofis dan Sosiologis dapat diartikan sebagai berikut:

Yuridis pengaturan mengenai Surat Edaran Pejabat Pemerintah memang tidak diatur dalam peraturan peraturan-undangan manapun, namun bagian dari peraturan dari pemerintah untuk mengeluarkan apapun yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan-undangan manapun.

Secara Filosofis, surat edaran Pejabat Pemerintah merupakan hal yang merupakan kebutuhan teknis untuk memperjelas norma-norma yang ada diatasnya yang belum jelas, sehingga diatur lebih lanjut melalui surat edaran.

Secara Sosiologis, surat edaran Pejabat Pemerintah sangat dibutuhkan dalam kondisi yang kedekatan dan untuk memenuhi kekosongan hukum, akan tetapi jangan sampai peraturan kontrak dengan peraturan yang lebih tinggi.

Lalu Apakah Surat Edaran itu Bersifat Mengikat, Memang Surat Edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya, Namun Perlu digarisbawahi Surat Edaran Pejabat Pemerintah dibuat karena Ada peraturan yang terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan.

Meskipun Surat Edaran itu Bersifat tidak Mengikat, Namun Dapat dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip Azas – Azas Umum pemerintahan yang baik.

Nah berdasarkan Argumentasi tersebut, Jika kita kaitkan dengan Surat Edaran Bupati Nganjuk yang belakangan ini Ramai dibicarakan, maka dapat diurai tentang Kedudukan surat edaran adalah sebagai berikut:

Surat Edaran Bupati Bukan Peraturan Perundang-undangan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Bupati tidak memuat tentang Norma tingkah laku (Larangan, Perintah, Ijin dan Ungkapan ) , Kewenangan (Berwenang dan tidak dilarang) , dan penetapan.

– Surat Edaran adalah naskah yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan / atau petunjuk cara melaksanakan hal-hal tertentu yang penting dan kedekatan

– Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Bupati, apalagi Peraturan diatasnya tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.

– Surat Edaran mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena surat edaran memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Surat Edaran pemberitahuan pemberitahuan, tidak ada sanksi karena bukan norma

– Surat Edaran merupakan suatu PERINTAH Pejabat tertentu kapada bawahannya / orang di bawah binaannya.
Surat Edaran sering dibuat dalam bentuk Surat Edaran pejabat pemerintah,

– Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan keluar karena pejabat yang menerbitkannya tidak memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran.

– Pejabat penerbit Surat Edaran tidak memerlukan dasar hukum karena Surat Edaran merupakan suata peraturan kebijakan yang diterbitkan sendiri-mata berdasarkan kewenangan bebas namun perlu beberapa faktor sebagai dasar pertimbangannya:

1.Hanya diterbitkan karena kedekatan.
Ada peraturan yang terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan.
Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

2. Dapat dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

3. Surat Edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya,

Meskipun tiada resiko namun dapat dimungkinkan Segala produk Keputusanya tetap dapat diuji Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atas dianggapnya tidak memenuhi Azas Asas Hukum Pemerintahan yang baik diantaranya Azas kecermatan ketelitian dan Kemanfaatan. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button