Sidrap

Tidak Akui Dokumen Lelang, Ketua DPK LIPAN Sidrap Minta Kadispora Batalkan Kontrak Kerja

BeritaNasional.ID, Sidrap – Ketua DPK Lipan Sidrap, Hj. Suharti Muhammadiyah saat dikonfirmasi awak media di Greand Box Pangker Kab. Sidrap mengatakan telah melakukan somasi bahkan pembatalan kontrak kerja terhadap Kadispora Kab. Sidrap.

“Kami somasi Kadispora Kab. Sidrap bahkan kami minta agar beliau membatalkan semua kontrak kerja yang ada di dinasnya kerena adanya pengakuan beliau sendiri selaku Kepala Dinas saat diklarifikasi langsung oleh Ketua Umum LIPAN Indonesia di Kantor Kadispora Sidrap yang terletak di kompleks SKPD,” jelasnya.

Menurutnya, Ketua Umum LIPAN, Muh. Natzir Azis didampingi oleh beberapa orang Pengurus DPP/DPD dan DPK LIPAN Sidrap pernah melakukan klarifikasi langsung sekitar bulan September tahun ini dan memperlihatkan beberapa Dokumen Lelang seperti BQ BQQ. KAK serta gambar sport Center dimana dokumen tersebut tidak disertai tanda tangan dan stempel.

“Saat diperlihatkan oleh Ketua Umum LIPAN, spontan Kadispora Sidrap mengatakan kepada kami dapat dari mana itu dokumen lelang? Kok ada sama Anda dan kenapa tidak ada tanda tangan saya disitu? Spontan saat itu juga ketua umum mengatakan justru ini masalah yang kami ingin klafikasi kepada bapak selaku kepala dinas, kok dokumen lelang tidak dilengkapi tanda tangan dan stempel dinas sebagai keabsahan dokumen lelang?” tutur Hj. Harty.

Selanjutnya, ia menuturkan bahwa sempat terjadi ketegangan beberapa menit dan akhirnya Kadispora Sidrap mengakui bahwa memang dokumen lelang itu tanpa tanda tangannya dan Kadispora pun mengakui bahwa dokumen tersebut tidak sah.

“Tanpa tanda tangan saya, saya tidak akui dan itu tidak sah,” tegasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut selaku Ketua DPK Lipan Sidrap pun mengaku berusaha mencari tau apakah dokumen yang dibawa oleh Ketua Umum saat klarifikasi adalah dokumen hasil dowload peserta lelang dan benar dokumen itu dari situs LPSE Kab Sidrap.

“Saya berusaha menemui Andi Bahari selaku Ketua ULP. Ketika saya klarifikasi ke Andi Bahari Parawangsa saya mempertanyakan prihal dokumen tersebut dan Andi bahari mengakuinya. Pokja mengumumkan Dokumen Lelang Dispora memang tidak memiliki tanda tangan karena begitu aslinya kami terima, sudah begitu adanya memang tanpa tanda tangan katanya,” tuturnya.

Andi Bahari kembali menjelaskan bahwa memang begitu dokumen yang dikirimkan kepadanya dan ia tidak punya hak mengutak-atik dokumen lelang yang disampaikan oleh dinas karena mereka semua punya pasword dan ID sendiri.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Hj. Harty kembali mempertegas bahwa Kadispora harus mempertanggungjawabkan sikapnya ke LIPAN.

“Itu kan pelanggaran, pembohongan publik. Jika dia lakukan masa dia tidak mengakui dokumen lelangnya tapi tetap jalankan kontrak dan SPK. Atau adakah permainan di balik semua ini? Akan kami telusuri lebih lanjut,” katanya dengan tegas.

Terakhir, ia pun mengingatkan dan meminta kepada Kadispora Kab. Sidrap agar membatalkan semua kontrak kerja serta SPK yang telah ditandatangani karena itu tidak sah sebab menurutnya dokumen lelang tidak pernah mau Kadispora akui keabsahanya.

“Sampai saat ini Kadispora tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk banyak acara,” tutup Hj. Harty. (ABF)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button