DaerahJawa TimurSitubondo

Tiga Bulan Ratusan Pekerja di Situbondo Tidak Terima Gaji, Ini Kata Ketua dan Kuasa Hukum Sarbumusi

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Situbondo menilai kesejahteraan buruh di Kabupaten Situbondo masih sangat rendah. Hal itu diketahui dari banyaknya aduan yang masuk kepada DPC Sarbumusi Situbondo, Selasa (4/7/2023).

Ketua DPC Sarbumusi Situbondo, Lukman Hakim mengatakan, bahwa ada ratusan buruh yang sudah melapor kepada DPC Sarbumusi Situbondo, terutama terkait upah yang tak kunjung dibayar selama beberapa bulan ini. “Saat ini kami dampingi ratusan karyawan untuk menuntut hak mereka, terutama terkait gaji dan denda sesuai UU yang berlaku,” kata Lukman Hakim.

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan, jenis laporan yang diterima oleh Sarbumusi Situbondo, kebanyakan terkait pelanggaran karyawan yang tidak menerima upah selama 3 bulan, BPJS Non aktif serta gaji tidak sesuai dengan UMK. “Saya belum bisa membocorkan nama-nama perusahaan nakal yang belum bayarkan gaji karyawannya tersebut dan untuk mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo lebih proaktif dalam menangani masalah kesejahteraan buruh,” kata Lukman.

Tak hanya itu yang disampaikan Lukman, namun dia meminta kepada semua pihak untuk tidak mengabaikan ketentuan yang tertuang dalam Undang Undang yang berlaku. “Sudah berjalan selama tiga tahun, banyak karyawan yang digaji tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Mungkin Pemerintah Daerah dan DPRD mungkin tahu hal tersebut. Tapi, karena tidak ada pengaduan ke eksekutif dan legislatif, maka pihak mereka abai,” pungkas Lukman.

Sementara itu, Koordinator Advokat Sarbumusi Situbondo, Dwi Anggi Septiawan mengatakan, pengawas ketenagakerjaan juga perlu kerja ekstra untuk memastikan bahwa peraturan UU Ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan yang ada. “Ada sanksi pidana, denda sampai enam persen, sanksi administratif hingga evaluasi perizinan usaha. Tentunya jika langkah seperti ini yang diambil akan menjadi efek jera bagi perusahaan nakal yang ada di Kabupaten Situbondo,” beber Dwi Anggi.

Dwi Anggi menyebutkan, jika proses bipartit dan tripartit tidak menemukan kesepakatan yang memihak kepada pekerja, maka DPC Sarbumusi Situbondo akan mengawal proses tersebut sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI di Surabaya. “Proses terus berlanjut bipartit dan tripartit, tapi jika pihak Perusahaan enggan dengan tawaran kita, maka kita siap mengajukan gugatan di PHI Surabaya,” tegas Dwia Anggi.

Disisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Situbondo, Kholil menjelaskan, Pemerintah Daerah melalui Disnaker telah memperoleh laporan terkait pemenuhan hak pekerja di Situbondo dan telah melakukan perundingan bipartit pada hari Senin tangga 3 Juli 2023, kemarin. “Melalui perundingan bipartit kemarin, hasilnya gaji bulan April 2023 sudah dibayar dan gaji bulan Mei akan dibayarkan minggu ini antara tanggal 4 hingga 8 Juli 2023,” ujar Kholil.

Selanjutnya, sambung Kholil, setelah 30 hari dari perundingan bipartit dilakukan, maka Disnaker akan melakukan perundingan tripartit antara karyawan, perusahaan dan pemerintah pada tanggal 6 Juli 2023 mendatang. “Hal ini dilakukan sesuai dengan UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan berdasarkan Permenaker No 17 tahun 2014,” tuturnya.

Terkait dengan rencana pengguliran perkara tersebut ke PHI, Kholil menerangkan bahwa, pihaknya terus berupaya mencari solusi dengan tetap berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. “Bila telah dilakukan 2 kali perundingan tripartit masih buntu, maka para pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Kadisnaker Kabupaten Situbondo. (As’ad/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button