Lumajang

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang, Satu DPO Masih Dalam Pengejaran

BeritaNasional.ID Lumajang-Tiga pelaku penyelanggunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang. Dari tangan mereka, polisi menyita 86 gram sabu. Ketiga pelaku berinisial “S” (47) “AB” (28) dan “FF” (27) ketiganya warga Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, mereka diamankan polisi ditempat dan waktu yang berbeda, pada Jumat (14/7/2023).

Kompol I Komang Yuwandi Sastra Waka Polres Lumajang saat release di halaman Mapolres Lumajang Kamis (20/07/2023) menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba gelap narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan 3 pelaku.

“Jadi kronologi awalnya ini bahwa ada laporan dari masyarakat kemudian petugas menindak lanjuti melakukan pendalaman penyelidikan kemudian pada hari Jum’at kemarin (14/07/2023) berhasil mengamankan pelaku inisial “S” di rumahnya dengan barang bukti Sabu 1 gram sabu kemudian kita lakukan pengembangan kemudian muncullah lagi nama inisial “AB” kita langsung melakukan pengamanan, kemudian kita melakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan inisial “F” jadi totalnya ada 3 orang yang berhasil kita amankan”. Jelasnya 

Masih menurut Komang pelaku saat ini masih dalam proses pendalaman dari penyidik, sementara barang bukti yang berhasil di amankan 1 gram sabu dari pelaku inisial “S” dan 85 gram dari pelaku inisial “F”, masih ada pelaku yang saat ini di tetapkan DPO masih dalam pengejaran.

“Untuk pelaku pelaku ini saat ini sedang dalam proses pendalaman dari penyidik dengan Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 gram dan dari saudara “F” 85 gram dari saudara “F” selanjutnya pengembangan nanti dari saudara “F” ini masih kita dalami kembali karena ada DPO yang harus kita kejar yang bersangkutan ini yang kita info sementara berasal dari Madura tapi sampai saat ini masih DPO, kita upayakan untuk sesegera mungkin kita ungkap semua pelaku yang berkaitan dengan tidak pidana Narkotika”. Tegasnya 

Waka Polres juga mengklarifikasi isu yang beredar bahwa dari tiga pelaku bukan anggota Polisi namun ketiga pelaku semua orang sipil. 

“Dari tiga pelaku yang kita amankan ini bukan anggota dan ini sekaligus bentuk klarifikasi kita jangan sampai ada berita yang salah beredar di luar dari tiga pelaku ini tidak ada anggota semua orang sipil, pelaku “S” bekerja berkebun menjual hasil kebunnya ke pasar, sedangkan yang “AB” di usahanya bengkel kemudian yang “F” ini dia bekerja ngatur parkir di sepanjang jalan kiai Iliyas”. Ungkapnya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button