
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Sidang pertama setelah Hari Raya Idul Fitri adalah pembacaan tuntutan. Dua terdakwa, Ahmad Yudi Purwanto dan Jumari dituntut 1,8 tahun, sedangkan Fajariyanto 1 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Duta Ari, SH, MH membenarkan, ketiga terdakwa dituntut berbeda. Dua terdakwa dituntut 1,8 tahun sedangkan satu terdakwa dituntut lebih ringan, 1 tahun hukuman penjara.
“Ahmad Yudi Purwanto dan Jumari dituntut 1,8 tahun dan Fajariyanto 1 tahun. Perbedaan tuntutan tersebut disesuaikan dengan tingkat perannya saat melakukan demonstrasi,” kata Duta, sapaannya pada BeritaNasional.ID.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Duta Ari, SH, MH, usai sidang sekitar jam 15.30 WIB ini, mengatakan, agenda sidang adalah pemeriksaan tiga terdakwa dan para saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa).
“Sidang kali ini agendanya pemeriksaan terdakwa. Ketiganya diperiksa satu per satu dan duduk bersama, tidak terpisah. Pemeriksaan diawali dari Ahmad Yudi Purwanto, kemudian Jumari, dan terahir Fajariyanto,” kata Jaksa Duta, sapaannya.
Mereka memberikan keterangan sebagaimana yang mereka ketahui. Intinya bahwa mereka hadir pada saat demo di Kantor Manager PTPN 1 Regional 5 dan di Kantor Kandangan. Saat itu ada sosialisasi hasil kesepakatan atau hasil notulensi oleh Manager almarhum Hery Sucioko.
Saat Manager almarhum Hery, sapaannya, melakukan sosialisasi, didemo oleh ratusan masyarakat. Dalam demo tersebut ada Jumari. Kemudian saat kejadian di Balai Desa Kaligedang. Dalam kesempatan tersebut Ahmad Yudi Purwanto menyampaikan orasi.
Baik Jumari maupun Ahmad Yudi Purwanto mengaku langsung pulang ke rumahnya usai orasi. Dan tidak mengetahui pergerakan ratusan pendemo usai pertemuan tersebut. Kemudian terkait pemasangan spanduk, Fajariyanto ada di lokasi tersebut.
Fajariyanto memang yang memegang banner, tapi bukan dia yang membuatnya. Kemudian ada pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa) 3 petani dari Desa Kaligedang. Hasil sidang ini akan dirembuk dengan jaksa pertama dan akan melapor pada pimpinan. (Syamsul Arifin/Bernas)