HeadlineHukum & Kriminal

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Bonepantai Terancam Penjara Seumur Hidup

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bonepantai ditahan Polres Bone Bolango.

Tiga tersangka tersebut yaitu Djufri Husain alias Jufri alias Juju (34), Pebriyanto Hasan alias Ebi (32) serta Fajril Abd Rajak Age alias Odi (27).

Kapolres Bone Bolango AKBP Muh. Alli, S.IK mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 PT. Bank BRI (Persero) Tbk Unit Bone Pantai memiliki program penyaluran atau pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) mikro dengan anggaran sebesar Rp.45.7 milyar lebih dan yang telah terealisasi yakni sebesar Rp.40.9 milyar yang terdiri dari 1.876 debitur.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Polres Bone Bolango, ditemukan adanya rekrutmen nasabah KUR yang tidak sesuai prosedur.

“Hasil dari penyelidikan dan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu menemukan salah satu mantri BRI Unit Bone Pantai atas nama Saudara Djufri Husain merekrut nasabah tidak sesuai SOP atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Muh. Alli kepada awak media saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bone Bolango, Selasa (31/1/2023).

Muh. Alli juga mengungkapkan beberapa barang bukti yang disita yaitu 123 (seratus dua puluh tiga) fotocopy dokumen/berkas permohonan pinjaman debitur untuk menerima penyaluran/pemberian fasilitasi kredit usaha rakyat (KUR) Mikro di PT. Bank BRI (Persero) Tbk Unit Bone Pantai Tahun Anggaran 2021 dan 2 (dua) fotocopy Surat Keputusan Nokep:S.57.e-KC-XII/HCP 01/2021, tanggal 05 Januari 2021, tentang rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Gorontalo atas nama Semi Adam.

Selain itu ikut disita 2 (dua) Fotocopy Surat Keputusan Nokep:S.92.e-KC-XII/HCP/01/2021, Tanggal 05 Januari 2021, tentang rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Gorontalo atas nama Djufri Husain dan 9 (sembilan) KTP palsu yang digunakan untuk menerima panyaluran/pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) mikro di PT Bank BRI (Persero) Tbk Unit Bone Pantai Tahun Anggaran 2021.

Dikatakan pula bahwa kegiatan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Bone Bolango yakni melakukan pemeriksaan terhadap 173 orang saksi dan saksi ahli (Ahli Keuangan dan Ahli BPKP), melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap ketiga tersangka.

Lebih lanjut Muh. Alli juga membeberkan bahwa modus operandi dari ketiga tersangka ini yakni tersangka Djufri Husain alias Jufri selaku Mantri pada BRI Unit Bonepantai dibantu oleh Pebriyanto Hasan alias EBI selaku orang yang merekayasa berkas permohonan kreditur dan Fazril Abd Rajak Age alias Odi selaku orang yang membantu mencari dan memfasilitasi kreditur.

“Mereka mengiming-imingi calon kreditur dengan uang sejumlah Rp.1 juta rupiah untuk dapat memberikan identitas berupa KTP untuk diproses mendapatkan kredit KUR pada Bank BRI Unit Bone Pantai.

Akibat perbuatan ketiga tersangka ini negara dirugikan sekitar 3.4 milyar rupiah.

“Sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Perwakilan Gorontalo sebesar Rp.3.428.857.875,”tuturnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button