Jawa Timur

Tilang Elektronik Lewat ETLE Polres Probolinggo Kota Akan Diterapkan Juni 2022

Beritanasional.id-Probolinggo
Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota, Jawa Timur, meluncurkan pengoperasian sistem tilang elektronik dengan perangkat pendukung yang terpasang pada atap mobil polisi, Incar sistem ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik dari Korlantas Polri, telah diterima Satlantas Polresta Probolinggo.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah mengatakan, cara kerja sistem tilang elektronik ETLE, perangkat kamera pengawasnya statis, diam di titik di mana perangkat dipasang.

“Cara kerja dan sistem pendukungnya sama, kendali server sama-sama di server tilang elektronik yang dikendalikan Polda Jatim,” terang Roni, Kamis (2/6).

Lanjut dijelaskannya, Mobil Incar dilengkapi teknologi dan informasi untuk menangkap para pelanggar lalu lintas, kecanggihan mobil ini terdapat 5 kamera yang dipasang di 2 unit di bagian depan dan belakang serta 1 unit di samping kanan.

“Mobil incar akan kita oprerasikan pada Juni 2022, hanya saja waktu nya belum diketahui, kami masih menungguh perintah dari Korlantas Polri,” ungkap Roni.

Mobil Incar tersebut akan beroperasi secara acak baik lokasi maupun waktunya, sementara sasarannya meliputi lokasi rawan kecelakaan lalu lintas, rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.

“Untuk lokasi operasi bisa di wilayah Tongas, Wonoasih, dan jalan Suroyo, dr. Soetomo yang rawan kemacetan dan kecelakaan,” ujarnya.

“Jadi Mobil Incar ini akan mengcapture (menangkap gambar -red) ke seluruh pengendara yang dilalui, untuk jarak sekitar sepuluh meter, misal ada pengendara diketahui tidak pakai helm, maka nanti sistem akan melacak pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Ditambahkan Roni, untuk pelanggaran pengendara tidak pakai helm untuk proses pengiriman surat tilang dilakukan melalui Pos.

Pelanggar dapat mengkonfirmasi kepada Satlantas Polres Probolinggo Kota atau bisa melakukan pembayaran sanksi tilang langsung lewat Bank BRI.

***Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button