Daerah

Tim LBH PB PGRI Penuhi Panggilan Polres Cirebon

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Anggota LBH PB PGRI, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM bersama dua saksi lainnya, Hengki dan Rahmad memenuhi panggilan Polres Cirebon besok Senin, 7/4/2025.

Hal itu disampaikan Sugiono, sapaannya, sebelum berangkat dari Bondowoso menuju Cirebon kepada BeritaNasional.ID. Aktivis pendidikan ini sudah siap menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara bernomor B/14/2/III/RES.1.24/2025/SATRSEKRIM.

“Kami diminta menghadap Unit III/Harda Satreskrim Polresta Cirebon terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP. Panggilan ini berdasarkan surat perintah penyelidikan No. : SP.Lidik/82/III/2025/Satreskrim, tanggal 28/3/2025,” jelasnya.

Pemalsuan dokumen tersebut, lanjutnya, berupa Administrasi Hukum Umum (AHU) PB PGRI versi Unifah Rosyidi. Bahwa pada tanggal 13 November 2023, Kemenkum HAM RI mengeluarkan SK AHU PB PGRI versi Teguh Sumarno.

Kemudian, pada tanggal 18 November 2023, Unifah Rosyidi juga mengantongi SK AHU PB PGRI. Secara logika, apa mungkin, dalam jangka 3 hari, Kemenkum HAM RI bisa mengeluarkan SK AHU yang sama kepada Teguh Sumarno dan Unifah Rosyidi.

Yang kedua, Unifah Rosyidi punya SK AHU sampai 3 biji. Yaitu AHU tertanggal 18 November 2023, tanggal 20 November 2023, dan tanggal 8 Maret 2024. Dengan demikian, patut diduga dokumen SK AHU Unifah Rosyidi, palsu.

“Oleh karena itu, kami dari LBH PB PGRI Teguh Sumarno melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon. Sekarang saya bersama dua saksi lainnya sedang berangkat memenuhi panggilan Polresta Cirebon,” tambahnya.

Disamping itu, lanjutnya, hasil Rapat Koordinasi (Rakor) tadi malam, Tim Penyelamat Perbendaharaan dan Kekayaan (TPPK) PB PGRI memutuskan, dalam waktu dekat akan berkantor bersama di Kantor Pusat PB PGRI RI.

Berkantor bersama dilakukan sambil menunggu hasil keputusan kasasi. Baru setelah kasasi memutuskan PB PGRI Teguh Sumarno yang menang, kantor langsung kita kuasai. Mulai dari Pusat hingga Daerah.

“Tiap PW PGRI Provinsi se-Indonesia akan mengutus pengurusnya untuk berkantor bersama di PB PGRI. Ini dalam rangka menghormati hukum, karena sebelum ada keputusan inkrah, pihak sebelah juga mempunyai hak untuk berkantor,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button