DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Tim Opsnal Polres Situbondo Tanggap Makelar Jagung Hasil Perampokan

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Selain menangkap Muhammad Rizal (24), pelaku perampokan dan pembunuhan yang menewaskan Syamsul Riyadi (34), sopir truk Fuso Nopol DR 8911 AG asal Desa Sedayu Tengah, Kecamatan Kediri Selatan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, polisi juga berhasil membekuk Nurul Huda (43) warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diduga makelar penjualan jagung hasil kejahatan itu, Sabtu (18/6/2022).

Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini, ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Situbondo, berdasarkan keterangan Muhammad Rizal pelaku perampokan dan pembunuhan ketika dimintai keterangan penyidik Polres Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Rizal kepada penyidik Polres Situbondo bahwa jagung seberat 21 ton hasil dari perampokannya tersebut di jual melalui Nurul Huda selaku makelar. Nurul Huda ditangkap di rumahnya oleh tim Opsnal Polres Situbondo. Untuk pengembangan kasusnya, Nurul Huda langsung digelandang ke Mapolres.

Sebagai makelar, tukang parkir ini mendapat upah sebesar Rp.11 juta dari pelaku Muhammad Rizal. “Nurul minta uang 11 juta kepada saya dengan dalil biaya pengamanan. Awalnya dia, saya kasih dia Rp 2 juta, namun dia minta tambahan sebesar Rp.9 juta, total uang yang saya berikan ke Nurul Rp. 11 juta,” kata Muhammad Rizal, pelaku perampokan.

Sementara itu, Nurul Huda mengakui dirinya diberi uang sebesar Rp.11 juta, oleh Rizal untuk diberikan ke warga sekitar. “Sisanya, untuk membayar hutang saya,”ujarnya.

Keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi menjelaskan, penangkapan terhadap NH itu, berdasarkan pengakuan Rizal terduga pelaku perampokan dan pembunuhan yang menewaskan Syamsul Riyadi.

“Saat ini, NH itu masih diminta keterangannya oleh penyidik. Sebab, berdasarkan pengakuan Rizal dihadapan penyidik bahwa jagung seberat 21 ton dijual melalui HN sebagai makelar,” kata AKP Dedhi Ardi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button