ACEHHeadline

Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang, Mulai Kejar Data Mutasi 27 Desember 2022 Lalu

ACEH TAMIANG : Tim Panitia Khusus (Pansus) Manajeman Kepegawaian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang secara resmi melayang surat untuk Pj. Bupati Aceh Tamiang terkait dengan mutasi pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.

Terkait Mutasi 27 Desember 2022, DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Tim Pansus

Surat untuk Pj. Bupati Aceh Tamiang tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST dengan nomor 172/ 914 perihal Rapat Panitia Khusus Manajeman Kepegawaian tertanggal 5 Mei 2023 meminta agar dapat memerintahkan Kepala BKPSDM untuk hadir dalam rapat Panitia Khusus Manajemen Kepegawaian serta mengikutsertakan Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan.

Fadlon : Komisi I Segera Gelar RDP dan Pansus Terkait Mutasi 27 Desember 2022

“Ya kemarin kita sudah panggil secara resmi Kepala KeBKPSDM untuk hadir dalam rapat Panitia Khusus Manajemen Kepegawaian serta mengikutsertakan Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan,” sebut Ketua Komisi DPRK Aceh Tamiang, Miswanto kepada Beritanasional.id, Selasa (9/5/2023).

Miswanto menjelaskan dalam rapat kemarin langsung dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M. Mahyaruddin S.SI berserta Kepala Bidang yang menangani mutasi.

Bagian Tiga : Mutasi dan Kompentensi, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang M Nur : Segera Pansus BKSDM dan Baperjakat

Menurut Politsi Partai Aceh ini menjelaskan bahwa Pansus ini dilakukan menyahuti masukan dan saran dari pemerhati kebijakan pemerintah dan warga yang menilai bahwa mutasi yang dilakukan pada tanggal 27 Desember 2022 lalu banyak kejanggalan yang terjadi.

Salah satu kejanggalannya sambung Miswanto yang paling disorot ialah mekanisme pengiriman undangan kepada pejabat yang dilantik, serta tidak adanya pelantikan ulang terhadap pejabat yang tidak hadir pada 27 Desember 2022.

Bagian Dua : Mutasi dan Kompentensi, Dimana Fungsi BKSDM dan Baperjakat

“Akibat undangan yang dikirim sangat mendadak, ada beberapa pejabat yang tidak dilantik. Dan sampai sekarang tidak dilakukan pelantikan susulan. Tentu inI melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Miswanto.

Miswanto menambahkan sesuai dengan tugas Tim Pansus untuk melakukan pengkajian, penelaahan, dan pembahasan terkait tahapan hingga prosesi pelantikan dan pengukuhan 107 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Bagian Satu : Melisik Antara Mutasi dan PP Nomor 17 Tahun 2020 di Aceh Tamiang

Selanjutnya membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas serta merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan masukan perbaikan yang dapat disampaikan dalam rapat paripurna.

“Kemarin sudah kita gali data di BKSDM, dan semua yang terkait dengan mutasi 27 Desember 2022 tentu akan kita gali. Sehingga pelaksanaan Pansus Manajemen Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil nantinya akan melahirkan rekomendasi untuk perbaikan,” sebut Miswanto mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button