HeadlinePelantikan

Bagian Dua : Mutasi dan Kompentensi, Dimana Fungsi BKSDM dan Baperjakat

Dugaan penyalahgunaan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural dan fungsional pada tanggal 27 Desember 2022 lalu sebanyak 107 orang dengan rinciannya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 12 orang, Jabatan Administrator 55 orang dan Jabatan Pengawas 29 orang dan Jabatan Fungsional 11 orang yang diperkirakan dari jumlah tersebut ada beberapa orang mengkankangi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Baca : Bagian Satu : Melisik Antara Mutasi dan PP Nomor 17 Tahun 2020 di Aceh Tamiang

Sehingga disnyalir beberapa PNS yang dirotasi telah melanggar pasal 190 ayat 3 pada PP No 17 Tahun 2020 yaitu ‘Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) dilakukan paling singkat dua (2) tahun dan paling lama lima (5) tahun. Disamping telah melanggar pasal 190 ayat empat (4) pada PP No 17 Tahun 2020 yaitu Kompentesi.

Diketahui bersama pada tanggal 28 – 30 September 2022 lalu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang menyelenggarakan kegiatan Assesment Pegawai Bagi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurutnya dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,  merupakan wujud nyata dari Reformasi Birokrasi, yang menekankan implementasi manajemen ASN berbasis merit, artinya pengelolaan dan penempatan ASN didasarkan pada aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi.

Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat berfungsi sebagai pendorong dan penggerak Reformasi Birokrasi dan Pembangunan, serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk mendapatkan profil aparatur yang mampu menjalankan fungsinya, maka dibutuhkan suatu penilaian yang objektif untuk menempatkan seorang pegawai dalam jabatan. Hal ini dapat dicapai salah satunya melalui Metode Penilaian Kompetensi (Assessment).

Dari data tersebut diatas, jelas BKSDM Aceh Tamiang dan Baperjakat mengabaikan apa yang mereka laksanakan pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.

Redaksi mencoba mencantumkan beberapa nama sesuai dengan lampiran Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKSDM.821.23/08/2022 Tanggal 27 Desember 2022 yang diduga tidak mengacukan aturan dan kompentesi, dianataranya sebagai berikut :
1. Safri, SE, jabatan lama Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dimutasi menjadi Kepala Bidang Bina Jasa Kontruksi Dinas PUPR Aceh Tamiang;
2. Juli Darma Bakti, S.Pd jabatan lama Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dimutasi menjadi Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran BPBD Aceh Tamiang
3. Al Bittar, ST jabatan lama Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat dimutasi menjadi Kepala Bidang Bagian Perekonomian dan SDA Sekdakab Aceh Tamiang.

4. Wan Zulham, ST jabatan lama Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dimutasi menjadi Inspektur IV Inspektorat Aceh Tamiang.
5. Edy Shopian, SKM, MPH Sekretaris Kecamatan Banda Mulia dipromosikan menjadi Pj. Camat Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang
6. Agus Setiawan, SP jabatan lama Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda dimutasi menjadi Sekretaris Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang.

7. Fitriani Sari, SKM jabatan lama Penilik Ahli Muda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipromosikan menjadi Pj. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang.
8. Drs. Bambang Supriyanto, MM jabatan lama Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dimutasi menjadi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Aceh Tamiang.

Dari beberapa nama diatas diduga tidak mengacukan aturan dan kompentesi sehingga terkesan Kepala BKPSDM dan Ketua Baperjakat tidak menjalankan fungsinya.

Terkait dengan persoalan diatas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M. Mahyaruddin S.SI ketika dikomfirmasi media ini, Selasa (24/1/2023) melalui pesan WhatsApp tidak ada balasan. Dan ketika dicoba komfirmasi melalui panggilan WhatsApp, panggilan WhatsApp ditolak.

Sementara itu Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs. Asra selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ketika dikomfirmasi menjelaskan bahwa mutasi yang telah dilakukan tersebut telah sesuai dengan aturan dan telah mendapat rekomendasi dari KASN.

“Mutasi yang dilakukan baik eselon II, III dan IV sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Jadi semua sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
(BERSAMBUNG)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button