Pelantikan

Bagian Satu : Melisik Antara Mutasi dan PP Nomor 17 Tahun 2020 di Aceh Tamiang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Negara atau Presiden RI, Ir. Joko Widodo, berkaitan dengan Pasal 190 ayat 3 sepertinya tidak berlaku di Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu dibuktikam dengan banyaknya pejabat yang dilantik Bupati Aceh Tamiang pada mutasi dan rotasi tanggal 27 Desember 2022 yang lalu, melanggar peraturan pemerintah tersebut diatas.

Diduga pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural dan fungsional sebanyak 107 orang dengan rinciannya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 12 orang, Jabatan Administrator 55 orang dan Jabatan Pengawas 29 orang dan Jabatan Fungsional 11 orang, diperkirakan dari jumlah tersebut yang dilantik ada beberapa orang langgar PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga, mutasi pejabat tersebut perlu dilakukan evaluasi ulang sehingga tidak mengkankangi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang diduga penuh dengan kepentingan dan diduga mengalirnya sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan.

Dugaan mengkankangi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dengan dugaan ada kepentingan dan diduga mengalirnya sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan karena tidak berpedoman pada aturan yang ada.

Untuk diketahui pada tanggal 27 Desember 2022 lalu Bupati Aceh Tamiang Mursil melakujan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural dan fungsional sebanyak 107 orang.

Dengan rinciannya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 12 orang, Jabatan Administrator 55 orang dan Jabatan Pengawas 29 orang dan Jabatan Fungsional 11 orang

Selain itu juga dilakukan pengukuhan terhadap Jbatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas dilakukan karena adanya perubahan pada beberapa OPD masing-masing Setdakab, Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Kecamatan Kota Kualasimpang sesuai dengan surat dari KASN Nomor : B3438/JP.OO.01/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 dan hal ini merupakan rekomendasi pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian untuk proses seleksi terbuka dan uji kompetensi yang melibatkan panitia seleksi jabatan PPT juga telah disetujui Oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4530 /JP.OO.OO / 12 / 2022, tanggal 26 Desember 2022, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tarniang.

Namun dari mutasi tersebut disnyalir beberapa PNS yang dirotasi telah melanggar pasal 190 ayat 3 pada PP No 17 Tahun 2020 yaitu ‘Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) dilakukan paling singkat dua (2) tahun dan paling lama lima (5) tahun. Disamping telah melanggar pasal 190 ayat empat (4) pada PP No 17 Tahun 2020 yaitu Kompentesi.

Terkait dengan persoalan diatas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M. Mahyaruddin S.SI ketika dikomfirmasi media ini, Selasa (17/1/2022) melalui panggilan WhastApp tidak dijawab bahkan melalui pesan WhastApp tidak diresponnya. (BERSAMBUNG)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button