Hukum & Kriminal

Tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT kembali menjadwalkan pemeriksaan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho

BeritaNasional.Id-Kupang,- Sebelumnya tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho.

Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho diperiksa penyidik Tipidsus Kejati NTT pada 9 Juli 2021 lalu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT senilai Rp. 50 miliar tahun 2020 tertanggal 14 Januari pada Bank NTT.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan bahwa tim penyidik Tipidsus Kejati NTT bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho.

Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho akan diperiksa untuk kedua kalinya terkait temuan BPK RI Perwakilan NTT senilai Rp. 50 miliar mengenai investasi pada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance.

Bahkan, informasi terbaru yang berhasil dihimpun wartawan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa pihak perusahaan di Kota Medan pekan kemarin terkait temuan BPK RI Perwakilan NTT senilai Rp. 50 miliar.

Perlu diketahui bahwa terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan NTT senilai Rp. 50 miliar, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho dan mantan Dirut Bank NTT, Eduardus Bria Seran.

Keduanya diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada 9 Juli 2021 lalu. Untuk Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho diperiksa sejak pukul 10 : 00 wita hingga pukul 16 : 00 wita (8 jam).

Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho sebelumnya dalam konfrensi pers menegaskan bahwa mengenai temuan BPK RI Perwakilan NTT tanggal 14 Januari 2020 terkait investasi di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance.

Menurut Alex, dirinya memberikan apresiasi atas keterbukaan informasi saat ini. Namun keterbukaan informasi, mestinya diimbangi dengan mekanisme
pemberitaan yang berimbang, cover both side, sesuai dengan etik jurnalistik agar tidak menyebabkan fitnah dan pembohongan terhadap publik.

“Kami perlu meluruskan bahwa terkait temuan ini, sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga, yang bertanggungjawab memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang. Bahwa diserahkan ke kurator untuk penyelesaian masalah tersebut dan sejauh ini, kurator sedang bekerja, mengidentifikasi aset dan juga piutang untuk penyelesaian kewajiban,” kata Alex.

Besar harapan manajemen, agar masalah ini segera tuntas. Kiranya dengan kesamaan visi dan misi, mari kita membangun dan membesarkan Bank NTT, menuju Super Smart Bank untuk NTT Maju.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/08/2021) terkait rencana pemeriksaan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho, dirinya mengatakan bahwa sampai saat ini hal itu belum diketahuinya.

Ketika ditanya lebih lanjut, Abdul menegaskan bahwa saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh lagi karena masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh penyidik.

“Maaf saya belum bisa beri keterangan lebih jauh lagi karena masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh penyidik,” kata Abdul. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button