Daerah

Tim Reskrim Polsek Kota Gelandang Penjual & Pemasok Puluhan Liter Arak

Hari Pertama Pelaksanaan Operasi Pekat Semeru Jajaran Polres Banyuwangi

BeritaNasional.ID,

BANYUWANGI – Hari pertama Operasi Pekat Semeru yang digeber Polsek Kota Banyuwangi berhasil mengamankan 32 botol besar ukuran 1,5 liter jenis arak Bali dengan total 50 liter. Minuman haram tersebut disita dari rumah seorang pengecer bernama Istada Ropik alias Opik (47), warga JL DI Panjaitan RT 01 RW 01 Kelurahan Kampung mandar Kecamatan Banyuwangi, Rabu (15/5/19) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain BB 50 liter arak Bali, juga disita uang hasil penjualan arak sebesar Rp. 690.000,- 1 buah HP merk Samsung, 1 unit pick up Suzuki Carry warna hitam dan 1 buah HP merk Lenovo.

Hasil pengembangan polisi, diperoleh keterangan bahwa puluhan liter minuman haram tersebut didapat dari Helvidi (38), seorang bos arak asal Denpasar yang tinggal di Lingkungan Krajan, RT 03 RW 03 Kelurahan Kampung Mandar Kecamatan Banyuwangi.

Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah SH MH yang memimpin jalannya operasi mengatakan, sejak pukul 20.30 WIB dia bersama 4 anggotanya melakukan Operasi Pekat Semeru 2019 di wilayah hukumnya di Kecamatan Banyuwangi.

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi, bahwa di rumah seorang warga bernama Istada Ropik, masuk Kelurahan Kampung Mandar Kecamatan Banyuwangi, menjadi tempat penjualan minuman keras. Nah, begitu kita grebek, didalam rumahnya ada arak Bali sebanyak 32 botol 1,5 liter dan langsung kita amankan di mako,” paparnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Opik, muncul pengakuan, bahwa arak Bali tersebut dia dapatkan dari Helvidi yang bertempat tinggal di Rusunawa, masuk Kelurahan/Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.

“Tepat pukul 23.00 WIB, kita bersama 4 anggota langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap Helvidi di Rusunawa lantai 4 kamar nomor 12. Helvidi ini juga langsung kita amankan di mako,” terang Ipda Nurmansyah, yang sebelumnya sempat menduduki posisi Kanit Piter dan Kanit Pidek di Polres Banyuwangi ini.

Setelah menjalani serangkaian penyidikan pada Rabu (16/5/19) malam, status keduanya, baik Istada Ropik alias Opik dan Helvidi dinaikkan statusnya sebagai tersangka serta langsung mengenakan seragam tahanan berwarna orange.

“Kedua tersangka melanggar pasal 142 UU RI nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan atau pasal 204 ayat (I) KUHP,” tegas Ipda Nurmansyah kepada media ini. (Oni)

Caption : Istada Rofik alias Opik dan Helvidi saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Banyuwangi dan petugas saat menunjukkan BB puluhan liter arak Bali

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button