ACEHHukum & KriminalRagamWisata

Tingkatkan pengawasan Jelang Tahun Baru, Sat Pol PP Aceh Besar Turunkan 100 personil

BeritaNasional.Id, Aceh Besar– Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Dinas Sat Pol PP/WH) sejak Sabtu besok (19/12) akan memperketat pemantauan dan penertiban serta penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 .

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja /WH Aceh Besar, M Rusli, S.Sos, bahwa sejak Sabtu besok pihaknya akan meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap titik keramaian, mengingat komdisi keramaian akan meningkat seiring masuknya momentum tahun baru 2021.

Untuk mencapai target dari kegiatan operasi tersebut, lanjut Rusli, pihaknya juga menurunkan jumlah personil lebih banyak dibandingkan kegiatan operasi sebelumnya. Jumlah personil satuan pol pamong praja dan /WH disebutnya mencapai 100 personil yang akan dikerahkan, sementara sebelumnya hanya menurunkan 70 personil.

“Karena wilayah hukum kita yang luas dan objek target yang banyak, maka jumlah personil yang kita turunkan bertambah dari jumlah personil sebelumnya,” kata Rusli, kepada media ini, Jumat, (18/12).

Adapun lokasi yang menjadi target operasi penegak perda Aceh Besar ini, direncanakan meliputi objek wisata alam, kuliner maupun buatan, pusat keramaian pasar tradisional, pusat pembelanjaan yang berpotensi terdapat jumlah pengunjung yang ramai dan jalan raya.

“Terget utama kita kali ini adalah objek wisata, sebab di jelang akhir tahun dan memasuki tahun baru 2021, aktivitas wisata meningkat. Sementara Aceh Besar merupakan daerah yang memiliki banyak lokasi wisata yang beroperasi,” sebutnya.

Ia berharap semua pihak dapat mematuhi aturan prokes covid-19. Mengingat sosialisasi telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir bahkan sanksi sosial sudah sering diberikan kepada pelanggar.

Disinggung soal sanksi denda sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar, Nomor 24 tahun 2020, dipastikan bisa terjadi di operasi kali ini, baik kepada masyarakat biasa maupun pengunjung wisata atau pasar serta pelaku usaha.

“Seluruh titik aktivitas masyarakat sudah kita sosialisasikan aturan prokes covid-19 tersebut, maka tidak ada alasan lagi untuk berdalih tidak tahu atau lupa,” demikian tegas Rusli. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button