SUMUTTanjung balai

Tiok Pencuri HP OPPO Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada Rabu 16/2/22 Pukul 17.30 Wib berhasil meringkus tersangka penadah barang hasil tindak pidana pencurian atas nama Aditya Syahputra alias Tiok, Lk dengan Usia 26 Tahun beralamat pada Jln Rambutan Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK sewaktu di Konfirmasi Wartawan melalui Telefon Selulernya Sabtu 18/2/22.

Kapolres membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses di Kantor Sat Reskrim dan tersangka tersebut telah diamankan pada Jalan Sipori pori Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Lam Ai Nie, Perempuan dengan Usia 62 Tahun Pekerjaan IRTI dengan Alamat Jln SM Raja Kota Tanjungbalai tertanggal 8 Februari 2021 di SPKT Polres Tanjungbalai yaitu orang tua Korban Atas nama Jefry Yos Gany yang mengalami tindak pidana pencurian pada hari kamis Tanggal 4 Februari 2021 Pukul 05.45 Wib.

Keterangan korban kepada Ibunya mengatakan dia ditabrak oleh pengendara Sepeda Motor di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan kemudian ketika sikorban jatuh untuk selanjutnya tersangka mengambil Hp miliknya, sehingga pelapor Lam Ai Nie keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Lebih lanjut Triyadi menyatakan dari hasil pemeriksan tersangka Aditya Syahputra alias Tiok telah diketahui bahwa beliau yang melakukan pencurian adalah bernama Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda, Lk, 29 Tahun, Agama Islam, Alamat Jalan Rambutan Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Mendapat Informasi tersebut team langsung menindak lanjuti sehingga keberadaan tersangka telah diketahui dan untuk selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak yang  dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH bersama Kanit Idik 1 Ipda M Reza Fahrurrozy S.Trk.

Persembunyian tersangka yang berada di Pulau Harapan Teluk Binjai Kec Kualuh Hilir Kab Labuhan Batu Utara dengan perjalan 7 jam dari Kota Tanjungbalai dan tersangka berhasil diringkus pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 Pukul 05.00 Wib, dan team langsung membawanya ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses Secara hukum.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus itu yaitu berupa 1(satu) buah HP OPPO Warna Hitam Milik korban Jefry Yos Gany dan terhadap tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda dipersangkakan pada Pasal 363 ayat(1) ke 3e KUHPidana dan kepada tersangka Aditya Syahputra alias Tiok di persangkakan pada Pasal  480 ke 1e KUHPidana, ungkap Triyadi menyatakan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button