DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Tukang Kayu Ngedarkan Shabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Situbondo, berhasil menangkap Asis (42) tukang kayu yang menjadi pengedar narkoba jenis shabu-shabu, Kamis (2/6/2022).

Mantan narapidana kasus narkoba yang baru pulang dari penjara se tahun yang lalu ini, ditangkap di rumahnya Dusun Kom, Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ketika sedang menimbang narkoba jenis shabu.

Keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Sugiarto SH, MH mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Asis pengedar narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat. “Pelaku kita tangkap di rumahnya ketika sedang memecah narkoba jenis shabu-shabu dijadikan paket yang siap diedarkan,” jelas AKP Sugiarto.

Dalam penangkapan tersebut, sambung AKP Sugiarto, pihaknya juga berhasil mensita barang bukti paket narkoba kurang lebih seberat 108,87 gram, sekop dan timbangan untuk menakar shabu. “Pelaku diancam hukuman Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.

Tak hanya itu saja yang disampatkan Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, namun dirinya juga menyampaikan pada Operasi Pekat Semeru 2022 ini akan terus mengungkap bandan, pengedar dan pemakai narkoba di willayah hukum Polres Situbondo. “Kami akan kerja keras mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo,” pungkasnya.

Sementara itu, Asis ketika dimintai komentar sejumlah wartawan mengaku dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba jenis shabu. “Shabu seberat 108,87  gram itu diperoleh dari seseorang di Madura, dan saya menjualnya di Situbondo, dengan berbagai takaran, mulai dari satu gram hingga tiga gram, saya baru dua kali mengedarkan shabu,” ujarnya dihadapan wartawan.

Publisher             : Heru Hartanto

Pewarta               : As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button