ACEH

Tuntut Pembayaran Area, Warga Lampanah Blokir Pengerjaan Jalan Tol

Beritanaaional.Id, Kota Jantho – Puluhan masyarakat Gampong Lampanah kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, secara bersama sama memagari badan Jalan Tol di kawasan Gampong setempat, Minggu (3/11/19).

Aksi pemblokiran badan Jalan Tol yang sedang dikerjakan tersebut, disinyalir akibat belum dilunaskan oleh pihak terkait yang menangani pembangunan Jalan tersebut.

Melalui video yang diterima media ini melalui whast App, salah seorang Tokoh masyarakat Gampong Lampanah, menyebutkan bahwa selitar 7000 meter lagi area yang digunakan untuk baban Jalan Tol tersebut belum dilunasi pihak terkait. Tanah tersebut terdapat di tiga titik dan tanah dimaksud merupakan miliki agama yaitu tanah hibah warga kepada masjid Syuhada.

Menurut pengakuan Abu Tokoh masyarakat setempat, bahwa terkait dengan berbagai mekanisme persyaratan yang diperlukan untuk membayar tanah terdebut sudah dipenuhi oleh pihak Gampong bersangkutan, namun hingga saat ini pembayaran belum kunjung diterima, akibatnya masyarakat berkesimpulan untuk memblokir sementara pemgerjaan pembangunan Jalan Tol tersebut di Kawasan yang diklim tanah milik gampong setempat, hingga pembayaran diselesaikan.

“Ini adalah puncak kesabaran warga terhadap kebijakan rekanan pengerja jalan Tol yang belum melunasi kewajibannya, maka untuk sementara kita blokir pengerjaannya,” kata Abu malalui Video tersebut.

Dikutip dari Media online Aceh satu, bahwa ruas Tol Banda Aceh-Sigli ini memiliki panjang 74 kilometer terbagi dalam enam seksi, yakni Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum 25,2 km, Seksi 2 Seulimeum-Jantho 6,1 km, Seksi 3 Jantho-Indrapuri 16 km, Seksi 4 Indrapuri-Blang Bintang 14,7 km, Seksi 5 Blang Bintang-Kuto Baro 7,7 km, dan Seksi 6 Kuto Baro-Simpang Baitussalam 5 km.

Sebelumnya pada Juli 2019, PT Hutama Karya (Persero) telah melakukan pembayaran ganti rugi ke warga senilai Rp168,2 miliar bagi 965 bidang tanah dari total 3.586 bidang seluas 856 hektare yang pembebasannya ditargetkan rampung 2021.

Namun terkait dengan dugaan belum dilakukan pembayaran terhadap 7000 meter tanah wakaf yang notabennya adalah milik masjid di gampong Lampanah ini, hingga berita ini dipublis pihak terkait PT. Hutama Karya belum berhasil dimintai tanggapannya. (Alan).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button