Hukum & Kriminal

Turut Membeli Asset Pemda Kabupaten Kupang, JS Berpeluang Susul Mantan Bupati di Kursi Pesakitan

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Kasus dugaan korupsi kasus pemindahtanganan aset Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp. 9, 6 miliar.

Kerugian keuangan negara hingga Rp. 9, 6 miliar ini berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Kupang dan apresel yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Berdasarkan hasil perhitungan inspektorat dan apresel, dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 9, 6 miliar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Sabtu (04/1/2022) sore.

Dijelaskan Abdul, dalam kasus ini keterlibatan tersangka Ibrahim Agustinus Medah selaku mantan Bupati Kupang periode 2004 – 2009, telah menjual asset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan kepada oknum berinisial JS.

Menurut Abdul, awalnya rencananya bahwa tanah dan bangunan dijadikan sebagai rumah dinas dari pejabat esalon III pada lingkup Pemda Kabupaten Kupang. Namun, dalam perjalanan dijadikan sebagai milik pribadi dan dijual kepada JS oleh tersangka di Tahun 2017 lalu.

“Mengenai pengalihan asset ini DPRD Kabupaten Kupang tidak tahu menahu dan tidak disetujui oleh pihak DPRD Kabupaten Kupang,” tambah Abdul.

Ketika ditanya mengenai oknum JS selaku pembeli tanah dan gedung milik Pemda Kabupaten Kupang, Abdul Hakim menegaskan JS berpeluang sebagai tersangka namun saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Bukan saja JS, lanjut Abdul, namun seluruh saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berpeluang menjadi tersangka.
“Bukan hanya saja JS, tetapi seluruh saksi yang diperiksa berpeluang menjadi tersangka. Tergantung fakta persidangan nantinya,” tambah Abdul.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menetapkan dan menahan mantan Bupati Kupang dua periode, Ibrahim Agustinus Medah.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini dijerat menggunakan pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Selain itu, tersangka juga dijerat menggunakan pasal  3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button