Jawa TimurProbolinggo

Umumkan DCT Legeslatif Pemilu Tahun 2024 – Kota probolinggo

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM-Setelah menyelesaikan rangkaian tahapan proses Caleg (Calon legislatif) DPR Kota Probolinggo.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo mengumumkan Daftar Calon Tetap ( DCT ) yang akan berkompetisi untuk Pemilu tahun 2024.Sabtu (4/11/2023 )

Achmad Hudri sebagai ketua KPU menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,melalui rapat pleno yang telah selenggarakan dengan menetapkan DCT.Maka KPU harus mengumumkan kepada seluruh masyarakat melalui berbagai Sosial Media.

Ahmad Hudri juga menjelaskan bahwa“Proses pencalonan dimulai pada tanggal 24 April 2023 dan berakhir dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Tahapan pencalonan ini melibatkan 17 partai politik peserta Pemilu dan meliputi 7 tahapan utama,”pungkasnya.

Ketua KPU Achmad Hudri , juga menambahkab bahwa “Tahapan-tahapan yang sudah dilalui , yaitu Tahapan pertama adalah pengumuman pengajuan bakal calon, diikuti oleh pengajuan bakal calon yang melibatkan 409 orang bakal calon, terdiri dari 239 laki-laki dan 170 perempuan dari berbagai partai politik”.

Selanjutnya ada beberapa tahapan lagi yaitu Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan. Hasilnya 30 bakal calon mengundurkan diri karena tidak memenuhi persyaratan.

Calon nama

Dan tahapan selanjutnya yaitu Tahapan proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Dalam tahapan ini, partai politik diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan pada bakal calon yang pada awal pendaftaran ditolak.

Tahapan berikutnya KPU menyusun Daftar Calon Sementara (DSC) dan Tahapan Penetapan DCT yang sudah dianggap final sebanyak 296 orang bakal calon,yang terdiri dari 168 laki-laki dan 128 perempuan.Semua peserta caleg akan mengikuti pemilihan nanti,” jelasnya.

Ketua KPU tersebut juga menjelaskan bahwa” Setelah diumumkan DCT tersebut tidak bisa dibatalkan atau dicoret,namun apabila calon tersebut berhalangan Tetap itu baru bisa , contoh calon meninggal dunia , atau terpidana dan telah ada putusan inkra dari pengadilan” tambahnya.

(ADV Yul)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button